Jakarta (ANTARA News) - Pengesahan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam rapat paripurna DPR RI akhirnya diputuskan melalui voting terbuka.
Hal ini dibuat setelah dalam rapat parupurna yang dilaksanakan di Gedung DPR Jakarta, Kamis tersebut tidak mencapai hal mufakat dalam menanggapi laporan hasil keputusan komisi XI.
"Mau tidak mau karena mufakat bulat tidak tercapai maka saya usulkan voting," kata pimpinan sidang Priyo Budi Santoso yang kemudian diketuk.
Ia mengatakan, ini pertama kalinya dalam sejarah, rapat paripurna mementahkan kembali hasil keputusan komisi untuk kemudian divoting dalam sidang paripurna.
"Saya minta maaf, karena sesuai dengan tata tertib," katanya.
Wakil Ketua Komisi XI Avsanul Kosasih menilai gagasan ini telah melecehkan hasil komisi XI yang telah mendapatkan mandat untuk emlakukan fit and proper test.
"Ini pelecehan terhadap komisi XI yang telah melakukan fit and proper test selam dua hari dua malam, dan telah diputuskan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi alat kelengkapan karena hasil-hasil mereka bisa dimentahkan dalam rapat paripurna," katanya.
Rapat paripurna kali ini sangat alot. Tujuh fraksi yaitu Demokrat, Partai Golkar, PPP, PKB, PAN, PKS dan Gerindra menyetujui hasil laporan komisi XI yang menerima Darmin sebagai Gubernur BI dengan diberikan sembilan catatan.
Sementara dua fraksi yaitu PDIP dan Hanura tidak sepakat. PDIP mengusulkan untuk melakukan voting yang akhirnya dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan saat ini.
Rapat paripurna berlangsung sejak jam 11.00 WIB dan di kors pada pukul 12.30 WIB untuk lobi. Rapat baru kemudian dimulai pukul 15.15 WIB.
(ANT/P003)
Pengesahan Darmin Divoting
29 Juli 2010 16:27 WIB
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: