Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, dirinya belum pernah mendengarkan rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Raharja dan seorang bernama Ari Muladi, terkait dugaan suap kepada sejumlah pejabat KPK.

"Jadi saya tidak mendengar sendiri, itu laporan dari pak Kapolri," kata Hendarman sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Hendarman menegaskan, dirinya juga tidak mendapat pemberitahuan langsung dari Kapolri tentang keberadaan rekaman itu. Dia hanya mengetahui itu dari Marwan Effendi ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Hendarman mengaku bertanya kepada Marwan apakah benar ada bukti rekaman antara Ade Raharja dan Arii Muladi yang diterima oleh kejaksaan. Saat itu, kata Hendarman, Marwan membenarkan bahwa ada rekaman berdasarkan laporan dari jaksa yang menangani perkara dugaan suap kepada pimpinan KPK itu.

Menurut Hendarman, Marwan menjelaskan, rekaman itu berada di suatu alat yang besar sehingga sulit untuk dipindahkan. "Nanti kalau sampai ke sidang baru di bawa," kata Hendarman menjelaskan pernyataan Marwan.

Hendarman menegaskan, rekaman yang berada dalam suatu alat itu tidak diserahkan ke kejaksaan saat pelimpahan berkas perkara dugaan suap yang menjerat pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah itu.

"Tidak disertakan. Lha gimana, alatnya itu melekat," kata Hendarman.

Dia tidak bisa memastikan apakah rekaman itu masuk dalam daftar alat bukti yang diserahkan oleh Polri ke kejaksaan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan, akan menyerahkan rekaman itu jika memang ada perintah pengadilan untuk membukanya.

"Kita lihat nanti kalau memang diminta ya tentunya sesuai dengan prosedur dari hakim, ya kita akan penuhi," kata Kapolri.

Ketika diminta kepastian bahwa rekaman itu memang ada, Kapolri kembali menegaskan, "Kan sudah dibilang tadi, kalau dibutuhkan, diperlukan ya akan kita berikan".

Akhir-akhir ini beredar kabar bahwa sebenarnya rekaman itu tidak ada.

Rekaman itu diduga terkait dengan dugaan suap kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, serta beberapa pejabat KPK yang lain.

Suap diduga diberikan oleh Anggodo Widjojo melalui perantaraan Ari Muladi. Namun belakangan Ari membantah memberikan uant itu secara langsung kepada pimpinan KPK, melaninkan melalui Yulianto. Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui.
(T.F008*P008/P003)