Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metri Jaya) berhasil membekuk salah seorang dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama A Sun di Apartemen Mediterania Garden II Tower Edelwise, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis.
Direktur Narkoba Kabag Analis AKBP Gembong Yudho mengatakan, tersangka ditangkap bersama 4 tersangka lainnya di Apartemen tersebut. Mereka adalah merupakan sindikat Jakarta-Bandung.
" Aktor utamanya AS, akhirnya tertangkap. Ini merupakan jaringan Jakarta - Bandung," ungkap Kabag Analis Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gembong Yudho, kepada wartawan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dia menjelaskan, selain AS masih ada satu orang yang masih diburu polisi dari anggota sindikat tersebut. "Semuanya WNI. Mereka memproduksi ekstasi dan sabu," sambungnya.
Gembong menambahkan, para pelaku menyimpan bahan baku narkoba dan memproduksi serta mendistribusikannya secara terorganisir.
" Dipasarkan di sekitar Jakarta, itu yang sementara bisa dideteksi oleh kita," paparnya.
Ketika ditanya pers, apakah sindikat ini terlibat dengan jaringan internasional, pihak Polda Metro Jaya belum dapat memastikan hal tersebut.
"Sementara belum kita dalami, kemungkinan ada indikasi ke sana," katanya.
Penggerebekan ini sebagai tindaklanjut pengembangan dari hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A8 No 3, Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dan Perumahan Setia Budi Regency Wing 2 Bandung, Jawa Barat pada 4 November 2009.
Polisi berhasil menciduk lima orang tersangka di Apartemen Mediterania Garden II Tower Edelwise lantai 28 B, Tanjung Duren, Jakarta Barat, masing-masing berinisial RL alias AS (35), RM (48), RD (27), MD alias NV (24-wanita) dan AL (31). Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 0,5 gram, epedrine 1,15 gram, bahan sabu jadi 6,42 gram, Xlene 1 buah, 1 jerigen soda api, 1 kaleng lodine, 1 buah boiling flash, kertas saring, tabung filter flask, selang air dan ember plastik.
Para tersangka dapat dijerat pasal 113 ayat (2) jo 132 subsider pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
(T.ANT/P003)
Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Pabrik Ekstasi
29 Juli 2010 15:43 WIB
(ANTARAGrafis/Ardika)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: