Jakarta (ANTARA News) - Putusan vonis tiga tahun penjara bagi terdakwa kasus teroris, Putri Munawaroh di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis disambut teriakan takbir dari orang-orang yang bersimpati terhadap dirinya.

Sekitar 15 orang orang yang didominasi perempuan, langsung membuka spanduk yang bertuliskan "Bebaskan Putri dan bayinya dari kebiadaban Densus 88 dan sekutunya".

Sementara itu, kuasa hukum Putri Munawaroh dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, menyatakan pihaknya dalam sepekan masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.

"Kan masih ada waktu sepekan untuk pikir-pikir," katanya.

Ia menilai majelis hakim dalam memutuskan perkara Putri Munawaroh itu, sama sekali tidak melihat fakta-fakta di persidangan.

"Jelas-jelas fakta persidangan tidak ada keterkaitan Putri Munawaroh dengan pelaku terorisme, bahkan sempat menanyakan kepada suaminya sampai kapan tamu itu ada," katanya.

Seperti diketahui, pada April 2009, Putri dan suaminya, didatangi oleh Noordin M Top bersama Bagus Budi Pranoto alias Urwah, dan Ario Sudarso alias Aji, dan menginap di rumahnya selama dua bulan.

Bahkan Putri Munawaroh mengaku tidak mengetahui jika tamu yang menginap di rumahnya adalah anggota teroris yang diburu Densus 88.

Hingga suami Putri bersama Noordin M Top tewas tertembak saat digerebek oleh Densus 88, 17 September 2009, sedangkan Putri ikut terkena tembakan di kaki.

Putri ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, bersama anaknya yang balita, Hasan.

Ahmad Michdan menyatakan tentunya majelis hakim tidak bisa mengenakan perbuatan suaminya itu, kepada klien dirinya.

"Tentunya tidak bisa diarahkan kepada Putri Munawaroh atas perbuatan suaminya itu," katanya.

Kendati demikian, ia memaklumi jika hakim memutuskan perkara tersebut dengan vonis tiga tahun penjara, terkait sikap pemerintah di dunia internasional yang bertekad untuk memberantas tindak pidana terorisme.

(R021/B013/S026)