Jakarta (ANTARA) - Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab bahwa pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes usap COVID-19 kepada Rizieq Shihab.
Pernyataan itu ia kemukakan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi COVID-19.
"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap COVID-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah.
"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.
Baca juga: Sidang Rizieq, Jaksa hadirkan tiga saksi ahli kasus tes usap RS UMMI
Pria yang juga bertindak sebagai tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.
"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Haris Ubaidillah menangis saat mohon maaf ke Rizieq Shihab
Saksi ahli sebut Mer-C tak berhak tes usap kepada Rizieq Shihab
5 Mei 2021 12:37 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU terkait kasus tes usap RS UMMI, Rabu (5/5/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: