Serikat Pekerja Garuda Minta Presiden Lakukan Investigasi
29 Juli 2010 15:05 WIB
Sekretariat Bersama Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia berunjuk rasa di depan Kementrian BUMN, Jakarta, Kamis (29/7). Mereka meminta diberlakukan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dalam perundingan PKB antara PT Garuda Indonesia dengan Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia Bersatu, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yodhoyono melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk membentuk tim guna melakukan investigasi.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) untuk membentuk tim audit investigasi atas kinerja dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT. Garuda Indonesia," kata Koordinator Lapangan, Ahmad Irvan, dalam unjuk rasa sekitar 200 pegawai PT. Garuda Indonesia di depan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Jakarta, Kamis, (29/07).
Menurut Irvan, Manajemen di bawah kepemimpinan Emirsyah Satar tidak mau memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh PT. Garuda Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia.
"Pihak Manajemen tidak mau melakukan PKB, tetapi Manajemen itu sendiri malah memberlakukan Peraturan Perusahaan yang dibuat secara sepihak. Tentunya isi dari peraturan itu sangat merugikan hak-hak seluruh karyawan PT. Garuda Indonesia," tambah Irvan.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia, Salim Abubakar meminta kepada Kementerian BUMN agar diberlakukannya PKB yang telah disepakati antara Perusahaan PT. Garuda Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia.
"Kami menyatakan kekecewaan dan penyesalan atas tindakan Manajemen PT. Garuda Indonesia yang sering melakukan pelanggaran hukum", kata Salim.
Dikatakan Salim, pelanggaran hukum itu sendiri adalah terhadap Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang No 19 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Aksi unjuk rasa itu terdiri dari Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia (SEKARGA), Asosiasi Pilot Garuda (APG), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) dan Serikat Pekerja Awak Kabin Garuda Indonesia (SPAKGI).
(ANT.-135/P003)
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) untuk membentuk tim audit investigasi atas kinerja dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direksi dan Komisaris PT. Garuda Indonesia," kata Koordinator Lapangan, Ahmad Irvan, dalam unjuk rasa sekitar 200 pegawai PT. Garuda Indonesia di depan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di Jakarta, Kamis, (29/07).
Menurut Irvan, Manajemen di bawah kepemimpinan Emirsyah Satar tidak mau memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh PT. Garuda Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia.
"Pihak Manajemen tidak mau melakukan PKB, tetapi Manajemen itu sendiri malah memberlakukan Peraturan Perusahaan yang dibuat secara sepihak. Tentunya isi dari peraturan itu sangat merugikan hak-hak seluruh karyawan PT. Garuda Indonesia," tambah Irvan.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia, Salim Abubakar meminta kepada Kementerian BUMN agar diberlakukannya PKB yang telah disepakati antara Perusahaan PT. Garuda Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Garuda Indonesia.
"Kami menyatakan kekecewaan dan penyesalan atas tindakan Manajemen PT. Garuda Indonesia yang sering melakukan pelanggaran hukum", kata Salim.
Dikatakan Salim, pelanggaran hukum itu sendiri adalah terhadap Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Undang-Undang No 19 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Aksi unjuk rasa itu terdiri dari Serikat Karyawan PT. Garuda Indonesia (SEKARGA), Asosiasi Pilot Garuda (APG), Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) dan Serikat Pekerja Awak Kabin Garuda Indonesia (SPAKGI).
(ANT.-135/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: