"Jadi semua kabupaten dan kota ada cek poin. Kami periksa kelengkapan surat perjalanannya dan juga surat keterangan bebas COVID-19. Kalau tidak bisa menunjukkan silahkan putar balik," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal di Banjarmasin, Rabu.
Safrizal menegaskan larangan mudik tidak saja berlaku bagi masyarakat yang melintas antar provinsi maupun juga untuk kabupaten dan kota di Kalsel.
Sedangkan yang dikecualikan hanya wilayah aglomerasi untuk diizinkan mobilitas selama momen Lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.
"Larangan mudik ini terhitung 6 sampai 17 Mei 2021 yang berbarengan dengan Operasi Ketupat gelaran Polri," ucapnya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Intan 2021 di halaman Mapolda Kalsel.
Baca juga: Dirlantas Polda: Laporan warga Kalsel mudik nihil
Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengungkapkan sebanyak 1.500 personel gabungan TNI-Polri dan pemda dilibatkan selama 12 hari Operasi Ketupat Intan.
Nantinya personel dibagi ke beberapa pos pelayanan, pos pengamanan serta pos cek poin penyekatan arus mudik di 13 kabupaten dan kota.
"Kami siap mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Dimohon kepada masyarakat agar ini dipatuhi sehingga penularan masif COVID-19 yang dikhawatirkan tidak sampai terjadi," tandasnya di dampingi Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo.
Baca juga: Polresta Palangka Raya sosialisasikan larangan pulang kampung Lebaran
Baca juga: Polri mengedepankan langkah preemtif cegah masyarakat mudik Lebaran