KPK panggil tiga saksi kasus suap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji
5 Mei 2021 11:49 WIB
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (tengah) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/5/2021). KPK menetapkan Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 di Direktorat Jenderal Pajak. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji/mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi, Ryan Ahmad Ronas selaku Partner Konsultan Pajak Foresight Consulting, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.
Untuk saksi Ryan dan Agus juga telah ditetapkan tersangka kasus tersebut, namun KPK memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: KPK tetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai tersangka
KPK pada Selasa (4/5) total telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Baca juga: Eks pejabat pajak Angin Prayitno diduga terima puluhan miliar rupiah
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: KPK buka kemungkinan bakal jerat pihak lain terkait kasus suap pajak
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji/mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mereka yang dipanggil, yakni Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi, Ryan Ahmad Ronas selaku Partner Konsultan Pajak Foresight Consulting, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak.
Untuk saksi Ryan dan Agus juga telah ditetapkan tersangka kasus tersebut, namun KPK memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: KPK tetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai tersangka
KPK pada Selasa (4/5) total telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Baca juga: Eks pejabat pajak Angin Prayitno diduga terima puluhan miliar rupiah
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Baca juga: KPK buka kemungkinan bakal jerat pihak lain terkait kasus suap pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: