Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin melalui Satuan Narkoba Unit II berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu yang berasal dari pulau Madura Jawa Timur.

Gagalnya peredaran sabu-sabu asal Madura itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit (Kanit) II, Ipda Pol Andre Hutagalung di Banjarmasin, Kamis.

Dalam penggagalan peredaran barang haram jenis sabu-sabu itu ikut pula diamankan tiga pelaku komplotan narkotika yang sering beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin.

Ketiga pelaku itu diketahui berinisial HA alias H Adul warga jalan Teluk Tiram Darat gang Sepakat Rt 16 No 72 Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, JH alias Ijuh warga jalan Kelayan A gang Sejiran Rt 11 No 19 Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Serta yang satu lagi SA alias Sipul warga jalan Pekapuran Raya gang `10 Harapan Rt 04 Kelurahan Perkapuran Raya Bajarmasin Tengah.

Lanjut, Ketiga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka ditangkap oleh pihak Satuan Narkoba Unit II secara bersamaan di jalan Pekapuran Raya gang 10 Harapan Rt 04 Banjarmasin pada Selasa (27/7) sekitar pukul 14.30 wita.

Andre menceritakan, kronologis penangkapan, yang mana ada salah satu warga yang menelpon ke Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin bahwa di daerah jalan Pekapuran Raya gang 10 Harapan akan ada transaksi narkoba.

Setelah ditindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar, pihak polisi dari Unit II Narkoba Poltabes Banjarmasin langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicuriga.

Dari penggerebekan itu ditemukan dua tersangka Sipul dan Ijuh yang sedang berada dalam rumah tersebut berikut barang bukti berupa tiga paket besar sabu-sabu, satu paket kecil sabu-sabu, timbangan digital dan tiga buah HP merek Nokia.

Sedangkan tersangka yang satu lagi H Adul diamankan diluar rumah saat sedang berjaga-jaga atau mengawasi apabila ada orang yang mencurigakan mendekati rumah tempat mereka melakukan pemaket sabu-sabu dalam jumlah kecil untuk diedarkan.

Salah satu tersangka Sipul saat di introgasi, mengaku mendapatkan tiga paket besar sabu-sabu itu langsung ia beli dari Madura beberapa hari lalu melalui jalur air atau menggunakan kapal.

Berdasarkan barang bukti kejahatan ketiga tersangka itu langsung digelandang ke Poltabes Banjarmasin tepatnya diruang Satuan Narkoba Unit II untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap komplotan lainnya.

Dari hasil penyidikan ketiga tersangka barang haram tersebut, polisi menjerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, demikian Andre.

Sementara itu Sipul saat diwawancarai wartawan, mengaku bahwa ia mendapatkan sabu-sabu itu langsung ia beli sendiri ke Madura beberap hari lalu.
(ANT/A024)