Jaga ketenangan Ramadhan, Polda Metro Jaya razia knalpot bising
5 Mei 2021 02:48 WIB
Petugas di Ditlantas Polda Metro Jaya menindak seorang pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising serta tak memakai helm di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa malam. (ANTARA/Twitter/TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta (ANTARA) - Jajaran kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali merazia para pesepeda motor berknalpot bising atau tak sesuai standar spesifikasinya di sejumlah titik di DKI Jakarta pada Selasa malam dan Rabu dini hari untuk menjaga ketenangan bulan suci Ramadhan.
Laporan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip ANTARA, Rabu dini hari, menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas.
Aparat Ditlantas langsung menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tak mengenakan helm.
Di Gambir, petugas kepolisian juga melakukan penyekatan guna mengantisipasi balap liar mengingat di sekitar kawasan Monas, sejumlah pesepeda motor kerap menjadikannya lintasan adu kecepatan.
Baca juga: Knalpot bising yang tidak jelas
Selain itu, di tengah suasana pandemi COVID-19, aksi balap liar ini kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda lain yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar suasana Jakarta pada malam hari indah dan tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda. Jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil.
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Para pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
ANTARA mencatat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Kemarin, razia knalpot bising hingga kasus COVID DKI bertambah
Laporan Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip ANTARA, Rabu dini hari, menyebutkan razia terhadap para pelanggar norma polusi suara itu digelar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bundaran Senayan, dan sekitar kawasan Monas.
Aparat Ditlantas langsung menilang para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising maupun yang tak mengenakan helm.
Di Gambir, petugas kepolisian juga melakukan penyekatan guna mengantisipasi balap liar mengingat di sekitar kawasan Monas, sejumlah pesepeda motor kerap menjadikannya lintasan adu kecepatan.
Baca juga: Knalpot bising yang tidak jelas
Selain itu, di tengah suasana pandemi COVID-19, aksi balap liar ini kerap dijadikan tontonan oleh anak-anak muda lain yang berkumpul di depan Stasiun Gambir hingga dini hari.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
"(Razia) ini akan terus kita gelorakan agar suasana Jakarta pada malam hari indah dan tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda. Jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Fadil.
Fadil mengatakan para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Para pelanggar bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.
ANTARA mencatat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Baca juga: Kemarin, razia knalpot bising hingga kasus COVID DKI bertambah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2021
Tags: