Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar denda bagi pelanggar protokol di daerah itu ditingkatkan, agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang masih abai akan penyebaran virus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa, mengatakan pengubahan nilai denda dapat dilakukan melalui revisi Perda 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian COVID-19 di Sumatera Barat.
Menurut dia, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini diutamakan dalam hal penegakan hukum, karena masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak.
"Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), terutama tentang sanksi hukum jadi minimal sanksinya denda Rp300 ribu maksimal Rp500 ribu," kata dia.
Ia mengatakan hal ini diusulkan setelah ada evaluasi temuan di lapangan selama operasi yustisi.
Dia menyebutkan selama operasi yustisi sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021, sebanyak 2.533.145 orang telah diberikan teguran secara lisan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
Kemudian sebanyak 81.815 orang diberikan teguran tertulis. Setelah itu 441 orang diberikan denda administratif dengan total denda Rp67.350.000
"Kami juga menutup 23 tempat usaha yang melanggar aturan," kata dia lagi.
Selain sanksi denda, dirinya berharap sanksi kurungan diberikan minimal dua hari hingga maksimal tujuh hari.
Menurut dia, dengan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Efek ini dapat timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat," kata dia pula.
Ia mengatakan dengan aturan dan ketegasan maka masyarakat yang ikut mematuhinya, sehingga menimbulkan dampak psikologis terhadap masyarakat, dan malu untuk melanggar.
Pihaknya tak lupa kembali mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan dalam aktivitasnya di luar rumah.
"Mari kita cegah dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan Virus Corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya," kata dia pula.
Baca juga: Warga keberatan dengan razia prokes di Bukittinggi didenda Rp100 ribu
Baca juga: Gubernur Sumbar ingatkan kepala daerah tegas dalam penerapan prokes
Polisi minta nilai denda pelanggar prokes di Sumbar dinaikkan
4 Mei 2021 22:06 WIB
Mapolda Sumbar. ANTARA/HO-Polda Sumbar.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: