Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masyarakat harus taat dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kalau kita lihat MK itu keputusannya sifatnya final dan binding (mengikat, Red),” kata Sufmi saat ditemui di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa, menanggapi putusan MK yang diumumkan, Selasa.

“Apa pun keputusan MK, kita wajib mengikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan oleh MK,” kata Sufmi, politisi Partai Gerindra, singkat.

Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, mengumumkan MK menolak uji formil UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, serta para pemohon lainnya.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Selasa.

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan secara keseluruhan.

Anwar Usman menyebut permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon berpendapat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 menyebabkan adanya kekosongan hukum, karena ada kontradiksi pada pasal-pasal di dalamnya.

Kontradiksi itu diyakini oleh para pemohon dapat berdampak buruk pada KPK, yang salah satunya dapat menjadikan kelembagaan KPK lumpuh.

Walaupun demikian, putusan MK soal penolakan itu memuat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim MK Wahiduddin Adams.

Wahiduddin berpendapat pengesahan UU KPK yang baru kurang melibatkan partisipasi masyarakat, karena prosesnya relatif singkat, yaitu beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo periode pertama.

Kurangnya partisipasi masyarakat itu, menurut Wahiduddin, terlihat dari minimnya masukan dari masyarakat, serta elemen-elemen pendukung Pemerintah dan DPR.

Wahiduddin juga menyoroti minimnya kajian terkait dampak UU KPK yang baru terhadap lembaga dan pihak-pihak terkait yang akan melaksanakan ketentuan UU KPK.

Ia turut menilai saat masa penyusunan RUU, naskah akademik RUU KPK tidak sinkron/sejalan dengan rancangan undang-undangnya.

Hakim MK itu juga menyebut ada “disorientasi arah” dalam ketentuan soal kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada UU KPK yang baru.
Baca juga: MK tolak uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo
Baca juga: Pandangan mantan hakim MK sedikit bergeser soal uji formil