Jakarta (ANTARA News) - Artis Cut Tari, Rabu, di Mabes Polri, meminta polisi menimpakan hukuman yang adil kepada penyebar video porno.

"Saya memohon kepada pimpinan Mabes Polri agar memberikan hukuman yang adil kepada para penyebar video tersebut," katanya.

Cut Tari menandaskan tidak pernah menyebarkan video yang merupakan aib baginya dan sudah cukup merasa diadili serta keluarganya menderita terutama ibunya.

"Saya berharap jangan diadili atas perbuatan yang tidak saya lakukan. Dan tiap hari selalu berdoa mohon ampun kepada Allah atas segala kekeliruan saya selama ini, karena sebagai manusia kita tidak lepas dari kekhilafan serta kesalahan," kata Cut.

Sementara itu, suami Cut, Yusuf Soebrata mengatakan sejak awal kasus ini berjalan telah memohon kebijaksanaan Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus yang menimpa istrinya.

"Hal ini merupakan kejadian yang kurang enak untuk masyarakat dan kami sudah memohon maaf dan memohon jangan diperpanjang kasusnya," pinta Yusuf.

Yusuf meminta kebijaksanaan Mabes Polri agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan hasil yang baik untuk semuanya.

Para artis yang jadi tersangka yakni Ariel, Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dijerat pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6). (*)

S035/A033/AR09