Eks pejabat pajak Angin Prayitno diduga terima puluhan miliar rupiah
4 Mei 2021 18:16 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka menerima puluhan miliar rupiah terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.
Dua tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca juga: KPK tetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai tersangka
Dalam konstruksi perkara, kata Firli, diduga Angin dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016—2019 bersama-sama dengan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.
Adapun perincian penerimaan sejumlah uang oleh Angin dan Dadan, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
"Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI (Bank PAN Indonesia) Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," ungkap Firli.
Selanjutnya, kata dia, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK cecar Angin Prayitno soal penerimaan uang dari pemeriksaan pajak
Dua tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Baca juga: KPK tetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno sebagai tersangka
Dalam konstruksi perkara, kata Firli, diduga Angin dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016—2019 bersama-sama dengan Dadan selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
"Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku," ucap Firli.
Adapun perincian penerimaan sejumlah uang oleh Angin dan Dadan, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
"Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI (Bank PAN Indonesia) Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar," ungkap Firli.
Selanjutnya, kata dia, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK cecar Angin Prayitno soal penerimaan uang dari pemeriksaan pajak
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: