Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah DKI Jakarta akan mengkaji kenaikan tarif parkir di wilayah itu yang katanya merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di tempat parkir.
"Saat ini kenaikan tarif parkir sedang dikaji, karena ganti rugi kehilangan kendaraan tidak mungkin dibebankan dalam APBD," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI, Benyamin Bukit, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Namun Benyamin tidak dapat memastikan kapan kenaikan itu akan diterapkan karena masih membutuhkan pengkajian mendalam.
"Kebijakan ini menyangkut masalah hukum. Jadi, harus dikonsultasikan dulu dengan Biro Hukum," ujarnya.
Saat ini, sistem asuransi bagi kendaraan yang diparkir telah diterapkan UPT Parkir di beberapa lokasi yang dikelola Pemprov yakni di parkir Monas, Mayestik Blok M, Boulevard Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Menteng.
Di lokasi-lokasi tersebut, kendaraan yang rusak atau hilang mendapatkan ganti rugi yakni untuk mobil maksimal Rp40 juta dan motor Rp2,5 juta dengan syarat pemilik kendaraan harus menunjukkan tiket parkir serta menunjukkan BPKB dan STNK.
"Memang tarif parkir disitu lebih mahal dibanding lokasi parkir lainnya, untuk jam pertama Rp3.000," kata Benyamin.
Jumlah izin parkir yang dikeluarkan UPT Parkir di Jakarta adalah sebanyak 604 dengan rincian 566 pengelola melakukan pungutan retribusi dan 38 pengelola memberikan layanan parkir gratis.
Sedangkan parkir di pinggir jalan atau on street terdapat sebanyak 415 lokasi sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur No.111 Tahun 2010.
Anggota Komisi C DPRD DKI Ahmat Ismail Rawi menyatakan tidak keberatan jika tarif parkir dinaikkan namun harus tetap terjangkau.
"Tarifnya harus terjangkau oleh masyarakat dan pelayananannya juga harus ditingkatkan," ujar politisi Partai Golkar ini.
Dengan adanya kenaikan tarif parkir, maka kompensasi semisal penggantian kendaraan yang hilang itu dinilainya sudah selayaknya dilakukan.
Salah seorang pengelola parkir off street juga mengaku tidak keberatan dengan putusan MA yang mewajibkan pengelola mengganti kendaraan yang hilang atau rusak di lokasi parkir jika ada kenaikan tarif parkir.
"Tapi kalau dengan tarif sekarang, pengelola parkir keberatan jika harus mengganti kendaraan yang hilang. Saya kira tidak adil juga jika tetap menggunakan tarif yang sejak tahun 2004 belum naik kalau harus mengganti kendaraan yang hilang di areal parkir," kata Corporate Affair Secure Parking Toni Tjuatja ketika dihubungi.
Pada prinsipnya, Toni menegaskan bahwa Secure Parking mendukung solusi yang adil bagi seluruh pihak dan bahkan pihaknya pernah mengajukan usulan penggantian kendaraan hilang tersebut sebelumnya, dalam usulan draft revisi Pergub tentang Tarif Parkir.
"Kami berharap dalam revisi Pergub nanti besaran tarif ditinjau ulang, sebab tidak pernah ada kenaikan sejak 2004," katanya.
(A043/S026)
Tarif Parkir Mau Dinaikkan?
28 Juli 2010 16:31 WIB
Suasana lapangan parkir mobil di salah satu pusat bisnis Sudirman, Jakarta, Selasa(27/7). (ANTARA/Andika Wahyu)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: