Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan tengah menelusuri aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berupa surat-surat berharga senilai sekitar Rp2,1 triliun.

"Menurut catatan ada sekitar 15.765 item aset surat berharga yang sedang kita telusuri keberadaannya karena surat berharga itu dasarnya harus surat yang dipegang pemerintah," kata Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Herry Purnomo di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan, berdasarkan catatan yang ada bahwa pada 1999 ketika BPPN masih hidup, surat-surat berharga itu disimpan di custody atau central custody.

"Kalau tidak salah berdasar catatan di Citibank. Nah sekarang kita sedang menelusuri," kata Herry.

Herry menyebutkan, adanya aset berupa surat berharga senilai sekitar Rp2,1 triliun merupakan temuan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2009.

BPK menemukan adanya aset berupa surat berharga senilai Rp2,1 triliun yang dokumen pendukungnya tidak diketahui keberadaannya. Inilah yang diminta oleh BPK agar pemerintah menelusurinya.

Herry menjelaskan, ketika dibubarkan pada 2004 ada dua kategori aset BPPN, yaitu yang tidak bermasalah dan yang bermasalah. Terhadap aset yang tidak bermasalah diserahkan kepada PT PPA untuk dijual. Sementara terhadap aset bermasalah penanganannya diserahkan kepada Tim Pemberesan yang secara fungsional dikelola Kemenkeu.

Selain aset berupa surat berharga, menurut Herry, juga terdapat aset berupa properti yang penelusurannya dilakukan berdasar dokumen kepemilikan.

"Ini harus didukung dengan dokumen yang asli. Ini juga sedang ditelusuri," katanya.

Selain itu juga terdapat aset inventaris. Kemenkeu juga tengah menelusuri keberadaan fisik aset inventaris tersebut

"Jadi kami sudah merespon atau mengambil langkah konkrit atas rekomendasi BPK untuk melakukan penelusuran aset-aset dimaksud," kata Herry.(*)
(T.A039/A026/R009)