LPS harap penurunan bunga penjaminan bisa dorong kredit
3 Mei 2021 19:37 WIB
Tangkapan layar Ketua Dewan Komissioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan paparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring di Jakarta, Senin (3/5/2021). (ANTARA/Citro Atmoko)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komissioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa berharap penurunan tingkat bunga penjaminan bagi perbankan yang dilakukan oleh LPS diharapkan dapat mendorong kredit tumbuh lebih tinggi pada tahun ini.
Purbaya mengatakan, mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang terus menunjukkan penurunan serta perlunya menjaga sinergi kebijakan untuk mendorong momentum pemulihan ekonmi, LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen dan untuk simpanan valas pada bank umum sebesar 25 bps pada Februari 2021 menjadi 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 bps menjadi 6,75 persen.
"Kebijakan ini ditujukan untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan sekaligus betujuan untuk mendorong penurunan cost of fund perbankan sehingga suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kreditm" ujar Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring di Jakarta, Senin.
Baca juga: LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin
LPS juga telah melakukan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan guna memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank. Selain itu, LPS juga merelaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban laporan bank dengan menerbitkan kebijakan relaksasi penyampiaan laporan data single customer view.
"Sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimilki untuk menjaga KSSK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa LPS memiliki komitmen untuk menjaga dana nasabah di perbankan. Hal itu terlihat dari cakupan penjaminan LPS yang saat ini per Maret 2021 mencapai 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 355.003.593 rekening.
"Besar nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang mencapai 6,25 kali PDB per kapita," ujar Purbaya.
Baca juga: LPS: Bunga simpanan bank turun, namun belum sejalan bunga penjaminan
Purbaya mengatakan, mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang terus menunjukkan penurunan serta perlunya menjaga sinergi kebijakan untuk mendorong momentum pemulihan ekonmi, LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen dan untuk simpanan valas pada bank umum sebesar 25 bps pada Februari 2021 menjadi 0,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 bps menjadi 6,75 persen.
"Kebijakan ini ditujukan untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan sekaligus betujuan untuk mendorong penurunan cost of fund perbankan sehingga suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kreditm" ujar Purbaya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring di Jakarta, Senin.
Baca juga: LPS turunkan tingkat bunga penjaminan 25 basis poin
LPS juga telah melakukan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan guna memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank. Selain itu, LPS juga merelaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban laporan bank dengan menerbitkan kebijakan relaksasi penyampiaan laporan data single customer view.
"Sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimilki untuk menjaga KSSK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Purbaya.
Purbaya juga menegaskan bahwa LPS memiliki komitmen untuk menjaga dana nasabah di perbankan. Hal itu terlihat dari cakupan penjaminan LPS yang saat ini per Maret 2021 mencapai 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 355.003.593 rekening.
"Besar nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional pada tahun 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang mencapai 6,25 kali PDB per kapita," ujar Purbaya.
Baca juga: LPS: Bunga simpanan bank turun, namun belum sejalan bunga penjaminan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: