Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memastikan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan SDGs dilakukan melalui upaya pelestarian lingkungan hijau yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan.

"Pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin.

Airlangga memastikan pembangunan berkelanjutan itu sudah sejalan dengan kebijakan yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Untuk itu, menurut dia, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan hijau melalui Pembangunan Rendah Karbon sesuai komitmen yang disepakati dalam Perjanjian Paris.

Berbagai upaya pembangunan berkelanjutan tersebut telah dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan.

Selain itu, melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada 2030 dari kondisi business as usual.

Salah satu upaya inovatif pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).


Baca juga: Menko Airlangga paparkan peran RI dalam pembangunan berkelanjutan


Pada 17 Maret 2021, ia menambahkan, pemerintah telah meluncurkan uji coba sistem perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon.

"Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional," kata Airlangga dalam kegiatan "Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan".

Dari aspek regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menyempurnakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Dari sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peta jalan Keuangan Berkelanjutan tahun 2014 yang menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.


Baca juga: Menko Airlangga: Ketahanan energi dukung pembangunan berkelanjutan

Baca juga: Kemenperin dorong transformasi pembangunan industri berkelanjutan



"Kita patut mengapresiasi bahwa sampai saat ini terdapat 15 Bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Pembentukan IKBI ini merupakan bentuk komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau," kata Airlangga.

Peraturan OJK (POJK) No 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) juga telah muncul sebagai panduan sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.

Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK No 14 tahun 2020 mengenai Dukungan Perbankan dalam Penerapan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, perbankan juga telah diminta mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Meski demikian, tantangan terbesar dalam menerapkan keuangan berkelanjutan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

"Oleh karena itu, pemerintah akan terus menjalankan komitmen melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Kondisi pandemi saat ini kita jadikan momentum untuk terus melanjutkan rencana penerapan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi yang memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan," kata Airlangga.


Baca juga: Menkeu: infrastruktur dukung pembangunan inklusif dan berkelanjutan

Baca juga: Stafsus Presiden: Pemerintah komitmen dalam pembangunan berkelanjutan

Baca juga: Ketua BPK: 5 target SDGs terancam tak tercapai akibat COVID-19