Batam (ANTARA) - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam mereka harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

Apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.

Baca juga: Sebagian pekerja migran yang dikarantina di Pamekasan dipulangkan

Baca juga: Ratusan pekerja migran dari Malaysia tiba di NTB


Hingga Sabtu (1/5) terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam, dan mereka harus menjalani masa karantina lima hari, sehingga ada kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Wakil Wali Kota menyatakan bagi PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di di rumah susun.

"Soal makan, sementara kita tangani," kata dia.

Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.

"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," kata dia.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.

"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," kata dia.*

Baca juga: Menko PMK sebut Medan pintu masuk pekerja migran jelang Lebaran

Baca juga: KBRI Phnom Penh ingatkan WNI tak tertipu tawaran kerja bodong