Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nazril Irham yang lebih dikenal Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Senin, menyatakan penyerahan berkas tahap pertama Ariel pada 23 Juli 2010.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 29, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), paparnya.

Dia menjelaskan untuk berkas Cut Tari dan Luna Maya, Kejagung menerimanya pada 14 Juli 2010 dan belum ada penyerahan berkas perkara tahap pertama.

Keduanya terancam dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 232 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kejagung juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Iyus Indrawan, Bekti, dan Reza Rizaldy alias Rejoy.

Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP atas nama tersangka Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Hanizar.(*)

R021/D007/AR09