Pertamina Tanggung Pengobatan Korban Ledakan Gas
26 Juli 2010 20:48 WIB
Pekerja menyelupkan tabung elpiji ukuaran 3 kg ke dalam timba air seusai diisi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Sinar Hasil Buana, Ngebrak, Kediri, Jawa Timur, Kamis (8/7). (ANTARA/Arief Priyono)
Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina akan menanggung biaya rumah sakit korban ledakan tabung gas di rumah kontrakan,Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang mengakibatkan 10 korban dirawat di RS Sumber Waras, Minggu lalu (25/6).
"Dana yang kami bayarkan sesuai dengan klaim dari pihak rumah sakit tersebut," kata Sales Representative Rayon I PT Pertamina, Arifin, usai mengunjungi para korban di Sumber Waras, Senin (26/7).
Arifin berharap para korban dirawat hingga sembuh total. "Kalau hanya sembuh sekitar 50 persen, lebih baik jangan dulu," lanjutnya.
Arifin melanjutkan, Pertamina mungkin memberikan biaya perawatan jika masih ada keluhan sakit setelah korban keluar dari rumah sakit.
"Asalkan keluhan tersebut memang karena kasus ini. Tentu saja dengan rekomendasi rumah sakit," katanya.
Berdasarkan standar Pertamina, setiap korban dibiayai maksimal Rp 25 juta rupiah dna jika biaya perawatannya lebih dari itu, Arifin memastikan akan mengkoordinasikannya dengan Pertamina.
"Kami akan lihat tagihan dari pihak rumah sakit," kata Arifin.
Pertamina masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
Arifin menjamin akan terus melakukan sosialisasi tata cara penggunaan tabung gas, sedangkan tabung dan kelengkapannya akan terus diperiksa. (*)
ANT/Y006/AR09
"Dana yang kami bayarkan sesuai dengan klaim dari pihak rumah sakit tersebut," kata Sales Representative Rayon I PT Pertamina, Arifin, usai mengunjungi para korban di Sumber Waras, Senin (26/7).
Arifin berharap para korban dirawat hingga sembuh total. "Kalau hanya sembuh sekitar 50 persen, lebih baik jangan dulu," lanjutnya.
Arifin melanjutkan, Pertamina mungkin memberikan biaya perawatan jika masih ada keluhan sakit setelah korban keluar dari rumah sakit.
"Asalkan keluhan tersebut memang karena kasus ini. Tentu saja dengan rekomendasi rumah sakit," katanya.
Berdasarkan standar Pertamina, setiap korban dibiayai maksimal Rp 25 juta rupiah dna jika biaya perawatannya lebih dari itu, Arifin memastikan akan mengkoordinasikannya dengan Pertamina.
"Kami akan lihat tagihan dari pihak rumah sakit," kata Arifin.
Pertamina masih menunggu laporan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri mengenai penyebab kecelakaan tersebut.
Arifin menjamin akan terus melakukan sosialisasi tata cara penggunaan tabung gas, sedangkan tabung dan kelengkapannya akan terus diperiksa. (*)
ANT/Y006/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: