Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan pegawai Pemerintah Kota Bekasi terkait kasus dugaan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin.

Kesembilan pegawai Pemkot Bekasi itu adalah, Edy Rosyadi, Aidil Fitri, Hamida, Yanka Perkasa, Nur Syamsuddin, Dadang Ginanjar, Muhamad AR, Jefi Rachman, dan Yanti B.

Johan Budi menjelaskan, mereka dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap kepada pegawai BPK. Namun, sampai dengan pukul 15.00 WIB, belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah menetakan beberapa tersangka lain, yaitu Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Bekasi Herry Supardjan; Inspektur Wilayah Kota Bekasi Herry Lukman Tohari; Kepala Subauditoriat BPK Jabar Wilayah III Suharto; dan auditor BPK Jabar Wilayah III Enang Hermawan.

Kasus itu mencuat ketika tim KPK menangkap tiga tersangka kasus tersebut di Bandung, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp 270 juta sampai Rp 280 juta.

Berdasarkan penelusuran sementara, pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
(ANT/A024)