Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Senin dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja di lingkungannya.

"Pemberangusan SP PLN dilakukan Dahlan Iskan dengan cara membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN) Ahmad Daryoko di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Ancaman PHK yang dilakukan Dahlan selanjutnya adalah membuat surat edaran ke unit-unit PLN bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi aktifitasnya, ujarnya.

Terkait tindakan tersebut SP PLN melaporkannya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

SP PLN melaporkan tindakan-tindakan Dahlan serta sejumlah jajaran manajemen PT PLN (Persero) dengan indikasi pemberangusan serikat (union busting) kepada pihak kepolisian, kata Daryoko.

"Tuduhan pasal 28 junto pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang dapat dikenai pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Daryoko mengatakan bahwa Dahlan serta sejumlah jajaran PT PLN (Persero) diduga kuat sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang mana kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi pasal 28 ayat 3 UUD 1945 junto pasal 39 UU Nomor tahun 1999 tentang HAM.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dahlan serta jajarannya merupakan cara-cara orde baru yang ingin `membungkam` dan menyerang balik SP PLN, karena melakukan penolakan kenaikan tarif dasar listrik dan privatisasi PT PLN (Persero)," kata Daryoko.

SP PLN sebelumnya menentang keras ditunjuknya Dahlan sebagai Direktur Utama pengganti Fahmi Mochtar pada akhir 2009.

"Apa yang diduga oleh SP PLN saat Dahlan akan menduduki Direktur Utama PLN jadi kenyataan karena pertama tidak mempunyai kompetensi di bidang kelistrikan," katanya.

Kedua adanya konflik kepentingan karena Dahlan pengusaha Independence Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjualnya ke PT. PLN Wilayah Kaltim.

"Kemudian seiring adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Dahlan dicurigai akan mempercepat pelaksanaan privatisasi PLN," kata Daryoko.(S035/B013)