Ende, Flores (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Ende di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, menemukan adanya penyimpangan APBD Ende 2009 sebesar Rp12,3 miliar yang dihitung berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ende atas pelaksanaan APBD 2009 dengan laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Setelah kami mencermati Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ende atas pelaksanaan APBD 2009 dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan negara sebesar sekitar Rp12,3 miliar," kata Ketua Fraksi Demokrat DPRD Ende H Pua Saleh di Ende, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan LKPj yang disampaikan pemerintah Kabupaten Ende, realisasi untuk pos pendapatan sebesar Rp451,1 miliar, namun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, arus kas masuk pada tahun itu sebessar Rp454,3 miliar.

"Jika kita sandingkan LKPj Bupati Ende dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, maka memunculkan perbedaan angka sekitar Rp3 miliar lebih," katanya dan menambahkan perbedaan angka juga terjadi pada pos belanja daerah.

"Realisasi anggaran dalam pos belanja daerah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp447,7 miliar, namun dalam LKPj Bupati Ende hanya tertera angka Rp456,8 miliar atau selisih sekitar Rp9 miliar," katanya menambahkan.

Selain itu, kata Pua Saleh, indikasi adanya penyimpangan itu terjadi juga pada arus kas keluar, termasuk tunjangan fungsional guru sebesar Rp9,1 miliar, namun dalam LKPj Bupati Ende realisasi belanja untuk tunjangan guru dilaporkan sudah dibayar pada Desember 2009, padahal realisasi pembayarannya baru dilakukan pada Maret 2010.

Pua Saleh menambahkan, kenjanggalan lain yang ditemukan dalam LKPj Bupati Ende adalah realisasi anggaran mengalami surplus sekitar Rp6,6 miliar, namun dilaporkan terjadi defisit sebesar Rp5,6 miliar.

Atas dasar itu, ia mengusulkan kepada forum paripurna dewan untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengklarifikasi selisih keuangan negara sebesar Rp12,3 miliar antara laporan hasil pemeriksaan BPK dengan LKPj Bupati Ende atas pelaksanaan APBD 2009.

Usulan Pua Saleh itu akhirnya diterima oleh forum paripurna DPRD Ende yang langsung ditindaklanjuti dengan pendistribusian anggota fraksi untuk duduk dalam keanggotaan Pansus.

Ketua DPRD Ende Marsel YW Petu menilai usulan pembentukan pansus itu merupakan sesuatu yang normal dalam mekanisme sidang DPRD.

"Kalau dalam LKPj itu ditemukan adanya angka-angka yang janggal maka mekanisme Pansus merupakan pilihan yang paling mulia untuk meminta klarifikasi pemerintah," katanya.

Bupati Ende Don Bosco M Wangge yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku bingung atas temuan yang disampaikan anggota DPRD Ende, karena pelaksanaan APBD 2009 sudah diaudit oleh BPK.

"Kami siap menjelaskan kembali kepada DPRD Ende jika menemukan adanya perselisihan angka dalam penggunaan APBD Ende 2009 dengan laporan hasil pemeriksaan BPK. Kami siap untuk melakukan klarifikasi memang dipandang perlu," kata Wangge menegaskan. (ANT216/K004)