Jakarta (ANTARA) - Polisi Metro Jaya juga mengamankan 15 mahasiswa asal Papua saat berlangsungnya aksi unjuk rasa Hari Buruh Internasional (May Day) karena menggelar aksi tanpa mengantongi izin.
"Iya, diamankan ke Polda Metro. Mereka mau unjuk rasa tanpa surat izin pemberitahuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu.
Yusri menegaskan pihak kepolisian tidak melarang pihak-pihak yang akan melakukan aksi unjuk rasa, asalkan telah mengantongi izin aksi dari pihak berwajib.
"Harus pakai surat. Aturannya kan harus pemberitahuan, mau apa pun tujuannya harus jelas," tambahnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan para mahasiswa Papua tersebut kemudian diamankan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan.
Dia juga mengatakan para mahasiswa tersebut saat ini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
"15 orang (diamankan), lagi didata, sebagian sudah disuruh pulang," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro amankan 22 anarko saat unjuk rasa May Day
Baca juga: Ini permintaan serikat pekerja pada peringatan May Day
15 mahasiswa Papua diamankan polisi saat May Day
1 Mei 2021 19:00 WIB
Buruh pedemo dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA/Devi Nindy.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: