Operasi yustisi jaring 400 pelanggar protokol kesehatan di Padang
1 Mei 2021 09:42 WIB
Para pelanggar dikumpulkan di halaman Polresta Padang usai terjaring operasi yustisi yang digelar Polresta Padang bersama instansi terkait lainnya, Jumat (30/4) malam. (ANTARA/FathulAbdi)
Padang (ANTARA) - Operasi yustisi gabungan yang digelar Kepolisian Resor Kota Padang bersama instansi terkait menjaring 400 pelanggar protokol kesehatan COVID-19 karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Operasi yustisi yang banyak menjaring anak muda itu dilakukan oleh petugas dari Jumat (30/4) malam hingga Sabtu dini hari.
"Mereka adalah warga yang kedapatan tidak mengenakkan masker ketika berkumpul-kumpul di luar rumah," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu.
Ratusan orang yang terciduk itu pun langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Jaksel gandeng TNI dan Polri gencarkan operasi tertib masker
Meski didominasi oleh pelanggar yang sifatnya orang per-orangan, petugas dalam kegiatan serupa juga menjaring beberapa pemilik usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Menurutnya para pelanggar langsung diproses oleh Satpol-PP Padang sesuai dengan Peraturan Derah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan para pelanggar akan diambil datanya.
Identitas mereka kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), untuk melihat apakah 400 pelanggar itu baru pertama ditindak, atau sudah kedua kali.
"Dari data Sipelada diketahui kalau 400 pelanggar malam ini baru pertama kali ditindak, sehingga cuma diberi teguran dan diambil datanya," katanya.
Ia menjelaskan jika pelanggar telah ditindak dua kali maka akan terancam sanksi denda hingga pidana dengan ancaman kurungan selama dua hari atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
"Oleh karena itu kami ingatkan kepada pelanggar hari ini jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, sanksi kurungan menanti," tegasnya.
Ia juga membeberkan ada pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda Rp500 malam itu karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.
Kapolresta Padang Imran Amir juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, terutama saat beraktivitas di luar.
"Jangan abai dengan kondisi ini (pandemi), angka penularan harus terus ditekan di Kota Padang yang sekarang berstatus zona oranye," katanya.
Sebelumnya, operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang bersama Satpol-PP Padang, Satpol-PP provinsi, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar.
Baca juga: Penyekatan belum maksimal, pemkab Cianjur gencarkan operasi yustisi
Baca juga: Operasi yustisi jaring ratusan warga di Kota Padang pelanggar prokes
Operasi yustisi yang banyak menjaring anak muda itu dilakukan oleh petugas dari Jumat (30/4) malam hingga Sabtu dini hari.
"Mereka adalah warga yang kedapatan tidak mengenakkan masker ketika berkumpul-kumpul di luar rumah," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Sabtu.
Ratusan orang yang terciduk itu pun langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Jaksel gandeng TNI dan Polri gencarkan operasi tertib masker
Meski didominasi oleh pelanggar yang sifatnya orang per-orangan, petugas dalam kegiatan serupa juga menjaring beberapa pemilik usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Menurutnya para pelanggar langsung diproses oleh Satpol-PP Padang sesuai dengan Peraturan Derah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Bambang Suprianto mengatakan para pelanggar akan diambil datanya.
Identitas mereka kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada), untuk melihat apakah 400 pelanggar itu baru pertama ditindak, atau sudah kedua kali.
"Dari data Sipelada diketahui kalau 400 pelanggar malam ini baru pertama kali ditindak, sehingga cuma diberi teguran dan diambil datanya," katanya.
Ia menjelaskan jika pelanggar telah ditindak dua kali maka akan terancam sanksi denda hingga pidana dengan ancaman kurungan selama dua hari atau denda maksimal Rp250 ribu, sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020.
"Oleh karena itu kami ingatkan kepada pelanggar hari ini jangan sampai melakukan pelanggaran lagi, sanksi kurungan menanti," tegasnya.
Ia juga membeberkan ada pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda Rp500 malam itu karena sudah dua kali melakukan pelanggaran.
Kapolresta Padang Imran Amir juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan secara disiplin, terutama saat beraktivitas di luar.
"Jangan abai dengan kondisi ini (pandemi), angka penularan harus terus ditekan di Kota Padang yang sekarang berstatus zona oranye," katanya.
Sebelumnya, operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang bersama Satpol-PP Padang, Satpol-PP provinsi, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes Polda Sumbar.
Baca juga: Penyekatan belum maksimal, pemkab Cianjur gencarkan operasi yustisi
Baca juga: Operasi yustisi jaring ratusan warga di Kota Padang pelanggar prokes
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: