Jakarta (ANTARA/JACX) - Narasi yang menyatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat terdapat pada sampul video milik kanal Youtube Warung Politik dan telah beredar sejak 28 April 2021.

Pemberhentian pimpinan TNI yang menjabat sejak 8 Desember 2017 itu dikaitkan dengan peristiwa kapal selam KRI Nanggala-402 yang tenggelam.

Kapal selam buatan Jerman tersebut juga diketahui membawa 53 personel TNI saat berlayar.

Berikut judul sampul video sepanjang 10 menit itu:
"NASIBNYA BERAKHIR...!!! PANGLIMA TNI DIPECAT. DETIK** PEMECATAN KARENA KRI NANGGALA TENGGELAM."

Lantas, benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat?
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat (Youtube)


Penjelasan:
Narasi yang mengklaim pemecatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto itu merupakan hoaks, berdasarkan penelusuran ANTARA.

Faktanya, pada Jumat (30/4), Panglima Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Selain itu, tidak ada pula informasi resmi ataupun pernyataan dari pihak berwenang yang membenarkan narasi dalam sampul video tersebut.

Klaim: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat
Rating: Salah/Hoaks

Baca juga: Panglima: 53 Prajurit Hiu Kencana gugur dalam tugas di perairan Bali

Baca juga: Presiden: Upaya terbaik untuk awak KRI Nanggala masih akan dilakukan