Disnakertrans Sulsel catat 535 kasus ketenagakerjaan di 2020
1 Mei 2021 00:34 WIB
Ilustrasi - Aksi Buruh Makassar Sejumlah buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi se-Sulsel berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day di depan kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (1/5/2017). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Makassar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan menerima laporan terkait permasalahan di ruang lingkup ketenagakerjaan sekitar 535 kasus selama tahun 2020.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto di Makassar, Jumat petang, merinci bahwa ratusan laporan yang masuk terdiri dari kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 424 kasus dan pelanggaran norma kerja 115 kasus dari 115 perusahaan terlapor.
Jumlah kasus pada pelanggaran norma kerja dipastikan lebih banyak, sebab setiap perusahaan terlapor memiliki sekitar tiga kasus yang dilaporkan.
"Makanya, jika dirata-ratakan tiga kasus di setiap perusahaan yang masuk dalam kategori permasalahan pada pelanggaran norma kerja, maka ada sekitar 345 kasus. Sehingga total kasus yang ada di angka 700 lebih kasus permasalahan ketenagakerjaan di Sulsel selama 2020," urainya.
Baca juga: PKB diperbaharui, SP Indonesia Re apresiasi harmonisasi hubungan industrial
Baca juga: 251 pekerja di Jaktim terkena PHK sepanjang 2020
Pada kasus perselisihan hubungan industrial mencakup segala hal yang diperselisihkan antara pekerja dan pemberi kerja seperti perselisihan hak, PHK (Pemutusan Hak Kerja) dan kepentingan.
Sedangkan pada pelanggaran norma kerja lebih bervariasi, mulai dari pelanggaran UMP (Upah Minimum Provinsi) atau membayar upah di bawah UMP, pelanggaran lembur, pelanggaran jaminan sosial bagi pekerja, pelanggaran lembur, pelanggaran K3 dan pelanggaran hubungan kerja serta lainnya.
Meski jumlah laporan yang masuk di Sulsel terbilang banyak, tetapi Akhryanto menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan sekitar 85 persen dari ratusan kasus yang ada.
"Adapun kasus yang masih harus ditangani di 2021 jumlahnya tidak banyak, tersisa sekitar 10 persen dari masing-masing kategori permasalahan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara laporan atau kasus permasalahan ketenagakerjaan di 2021 masih berada di kisaran belasan kasus.
Menurut Akhryanto perselisihan industrial rata-rata telah selesai dan kasus yang harus loncat ke tahun 2021 dilaporkan pada akhir tahun 2020 dan sedang ditangani. Begitu pula pada pelanggaran norma kerja menyisakan sekitar 10 persen.
Ia mengurai bahwa penanganan setiap kasus berbeda-beda, tergantung berat kasus. Pada kasus perselisihan hubungan industrial memakan waktu sekitar 30 hari, sedangkan pelanggaran norma kerja lebih dari itu.
"Pelanggaran norma ketenagakerjaan itu agak susah kami tentukan waktunya karena ada yang dua sampai tiga bulan baru selesai tergantung berat jenis kasusnya," ujar dia.
Maka bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2021, Disnakertrans mengharapkan bahwa kasus perselisihan maupun pelanggaran norma kerja yang merugikan para pekerja semakin berkurang di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya.*
Baca juga: Gugatan soal Pengadilan Hubungan Industrial dinilai kabur
Baca juga: Disnaker Banda Aceh: COVID-19 timbulkan 60 kasus hubungan industrial
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto di Makassar, Jumat petang, merinci bahwa ratusan laporan yang masuk terdiri dari kasus perselisihan hubungan industrial sebanyak 424 kasus dan pelanggaran norma kerja 115 kasus dari 115 perusahaan terlapor.
Jumlah kasus pada pelanggaran norma kerja dipastikan lebih banyak, sebab setiap perusahaan terlapor memiliki sekitar tiga kasus yang dilaporkan.
"Makanya, jika dirata-ratakan tiga kasus di setiap perusahaan yang masuk dalam kategori permasalahan pada pelanggaran norma kerja, maka ada sekitar 345 kasus. Sehingga total kasus yang ada di angka 700 lebih kasus permasalahan ketenagakerjaan di Sulsel selama 2020," urainya.
Baca juga: PKB diperbaharui, SP Indonesia Re apresiasi harmonisasi hubungan industrial
Baca juga: 251 pekerja di Jaktim terkena PHK sepanjang 2020
Pada kasus perselisihan hubungan industrial mencakup segala hal yang diperselisihkan antara pekerja dan pemberi kerja seperti perselisihan hak, PHK (Pemutusan Hak Kerja) dan kepentingan.
Sedangkan pada pelanggaran norma kerja lebih bervariasi, mulai dari pelanggaran UMP (Upah Minimum Provinsi) atau membayar upah di bawah UMP, pelanggaran lembur, pelanggaran jaminan sosial bagi pekerja, pelanggaran lembur, pelanggaran K3 dan pelanggaran hubungan kerja serta lainnya.
Meski jumlah laporan yang masuk di Sulsel terbilang banyak, tetapi Akhryanto menyebut bahwa pihaknya telah menyelesaikan sekitar 85 persen dari ratusan kasus yang ada.
"Adapun kasus yang masih harus ditangani di 2021 jumlahnya tidak banyak, tersisa sekitar 10 persen dari masing-masing kategori permasalahan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara laporan atau kasus permasalahan ketenagakerjaan di 2021 masih berada di kisaran belasan kasus.
Menurut Akhryanto perselisihan industrial rata-rata telah selesai dan kasus yang harus loncat ke tahun 2021 dilaporkan pada akhir tahun 2020 dan sedang ditangani. Begitu pula pada pelanggaran norma kerja menyisakan sekitar 10 persen.
Ia mengurai bahwa penanganan setiap kasus berbeda-beda, tergantung berat kasus. Pada kasus perselisihan hubungan industrial memakan waktu sekitar 30 hari, sedangkan pelanggaran norma kerja lebih dari itu.
"Pelanggaran norma ketenagakerjaan itu agak susah kami tentukan waktunya karena ada yang dua sampai tiga bulan baru selesai tergantung berat jenis kasusnya," ujar dia.
Maka bertepatan dengan Hari Buruh 1 Mei 2021, Disnakertrans mengharapkan bahwa kasus perselisihan maupun pelanggaran norma kerja yang merugikan para pekerja semakin berkurang di tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya.*
Baca juga: Gugatan soal Pengadilan Hubungan Industrial dinilai kabur
Baca juga: Disnaker Banda Aceh: COVID-19 timbulkan 60 kasus hubungan industrial
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021
Tags: