Satpol PP Jakpus tegur restoran biarkan pengunjung lebihi kapasitas
30 April 2021 21:43 WIB
Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran tertulis kepada pengelola restoran di kawasan Senayan Jakarta Pusat, Jumat (30/4) sore. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran tertulis terhadap delapan restoran pada salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan yang membiarkan pengunjung melebihi kapasitas.
"Pengelolanya kami tegur, diberi peringatan tertulis, kami tempel di restoran yang bersangkutan. Lain kali kalau begini (ramai) didenda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Satpol PP Cawang awasi penerapan prokes perkantoran dan tempat usaha
Bernard menjelaskan delapan restoran tersebut diketahui melanggar pembatasan kapasitas sebesar 50 persen saat jam berbuka puasa.
Seharusnya, pihak pengelola restoran dapat mengatur sehingga pengunjung tidak berkerumun dan menimbulkan potensi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan 211 penyandang masalah sosial
Namun demikian, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.
"Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan begitu," kata Bernard.
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta mulai patroli malam hari pada Ramadhan 2021
Bernard menjelaskan pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan yang memiliki "foodcourt" menjelang jam berbuka puasa.
Selain di pusat perbelanjaan, Satpol PP Jakarta Pusat juga gencar melakukan pemantauan potensi kerumunan selama Ramadhan, seperti di Pasar Tanah Abang, warung pinggir jalan, hingga saat jam sahur untuk mengantisipasi "sahur on the road".
"Pengelolanya kami tegur, diberi peringatan tertulis, kami tempel di restoran yang bersangkutan. Lain kali kalau begini (ramai) didenda," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Satpol PP Cawang awasi penerapan prokes perkantoran dan tempat usaha
Bernard menjelaskan delapan restoran tersebut diketahui melanggar pembatasan kapasitas sebesar 50 persen saat jam berbuka puasa.
Seharusnya, pihak pengelola restoran dapat mengatur sehingga pengunjung tidak berkerumun dan menimbulkan potensi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Satpol PP Jaksel tertibkan 211 penyandang masalah sosial
Namun demikian, petugas Satpol PP tidak melakukan pembubaran paksa terhadap pengunjung restoran yang tengah berbuka puasa.
"Kami tidak mungkin membubarkan orang berbuka puasa. Buka puasa juga tidak dilarang, asalkan jangan melebihi kapasitas, jangan sampai berdekatan begitu," kata Bernard.
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta mulai patroli malam hari pada Ramadhan 2021
Bernard menjelaskan pihaknya akan secara rutin melakukan pemantauan protokol kesehatan, terutama di pusat perbelanjaan yang memiliki "foodcourt" menjelang jam berbuka puasa.
Selain di pusat perbelanjaan, Satpol PP Jakarta Pusat juga gencar melakukan pemantauan potensi kerumunan selama Ramadhan, seperti di Pasar Tanah Abang, warung pinggir jalan, hingga saat jam sahur untuk mengantisipasi "sahur on the road".
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: