Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara.

Hal tersebut sebagai respons atas adanya informasi bahwa tersangka Syahrial berusaha menjalin komunikasi dengan Pimpinan KPK untuk meminta bantuan terkait dengan perkara yang dihadapinya.

"Bahwa saya tegas mengatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai diduga coba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK

Diketahui, Syahrial bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MS) selaku pengacara telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Lili menyadari bahwa sebagai insan KPK tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPKyang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara.

"Akan tetapi sebagai Pimpinan KPK, khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga: KPK amankan dokumen perbankan geledah kantor pengacara Maskur Husain

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Syahrial berusaha menjalin komunikasi dengan Lili.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4).

Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut.

"Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.

Dalam kasus tersebut, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskurtersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.

Baca juga: KPK amankan dokumen geledah ruang kerja-rumah dinas Azis Syamsuddin

Baca juga: KPK dalami aliran uang yang diterima penyidik Stepanus Robin