Kudu, (ANTARA News) - Korban pelecehan seksual di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebagian besar usia anak-anak, kata Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kudus Noor Hani`ah.

"Jumlah korban pelecehan seksual yang dialami anak usia tiga hingga 18 tahun di Kudus dari Januari hingga Juni 2010 sebanyak 24 orang," katanya, di Kudus, Jumat.

Sedangkan jumlah kasus serupa selama 2009 di kabupaten ini, menurut dia sebanyak 27 kasus.

"Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada 2010, maka tahun sebelumnya jumlahnya lebih tinggi. Hanya saja, 24 kasus yang terjadi pada 2010, jangka waktunya enam bulan, dan masih ada sisa waktu enam bulan ke depan," katanya.

Ia mengatakan tingginya angka kejahatan khususnya kejahatan seksual yang menimpa anak-anak menjadi tanggungjawab semua pihak.

Salah satu penyebabnya, menurut dia karena maraknya peredaran video porno melalui internet dan penjualan vcd.

Apalagi, kata dia, warung internet (warnet) di Kudus sebagian masih menggunakan bilik tertutup. "Tempat seperti itu memberi kesempatan kepada pasangan remaja untuk berbuat yang tidak sepantasnya," katanya.

Ia berharap warnet di Kudus tidak menggunakan bilik tertutup. "Kalau pun ada bilik, seharusnya terbuka dan mudah diawasi dari luar," katanya.

Menurut Hani`ah, rencananya pada Agustus 2010 JPPA akan menjalin kerja sama dengan Polres, Pengadilan Negeri Kudus, dan Kejaksaan Negeri Kudus mengundang semua kepala sekolah di kabupaten ini untuk sosialisasi mengenai antisipasi peredaran gambar dan video pornografi.

"Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak-anak," katanya.
(U.KR-AN/M008/P003)