Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono meminta agar sertifikasi halal untuk produk dan jasa jangan sampai memberatkan atau merugikan industri.

"Kesadaran akan produk dan jasa harus menjadi milik semua pihak, seluruh pemangku kepentingan sehingga sertifikasi halal itu jangan sampai memberatkan atau merugikan industri," katanya, saat membuka pameran Bisnis dan Produk Halal Indonesia 2010 di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sertifikasi halal pada produk dan jasa yang dihasilkan jangan sampai menimbulkan biaya baru yang membebani industri karena dampaknya akan berimbas pada konsumen, bukan produsen.

"Jangan sampai sertifikasi itu menimbulkan infesiensi, adanya ongkos baru yang memberatkan industri dan berdampak pada konsumen. Jadi, bebannya sebenarnya bukan pada produsen tetapi konsumen produk dan jasa yang bersangkutan," tutur Boediono.

Akibatnya, tambah Wapres, konsumen yang berpenghasilan rendah akan mengabaikan produk dan jasa bersertifikasi halal dan memilih produk lain yang jauh lebih murah.

Bagaimana pun, lanjut Boediono, masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim harus dilindungi haknya untuk mendapatkan produk dan jasa yang halal sesuai akidah.

Wapres mengingatkan, saat ini banyak produk dan jasa yang berlabel halal namun tidak semua yang berlabel halal itu sesuai akidah atau syariah karena dalam proses pembuatannya terkadang belum sesuai akidah dan syariah.

"Tak hanya itu, banyak pula produk dan jasa yang mencantumkan label halal untuk sekadar menarik pembeli. Jadi, kita harus benar-benar hati-hati dan kesadaran akan produk dan jasa yang halal itu harus dimiliki semua pemangku kepentingan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ingin memberatkan atau membebani pelaku industri. "Hanya saja kami kan tetap memerlukan biaya untuk pemeriksaan hingga pemberian sertifikasi halal," ujarnya.

"Biaya sertifikasi halal selama ini berkisar Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Sesuai dengan berapa item yang harus diperiksa dalam sebuah produk atau jasa," ungkapnya.

Tetapi, lanjut Amidhan, untuk produk-produk usaha mikro, kecil menengah pihaknya sama sekali tidak memungut biaya. "Jadi, tidak semua kita kenakan biaya," katanya.

Amidhan mengatakan, pihaknya ingin biaya sertifikasi dimasukkan ke dalam biaya promosi karena bagaimana pun sertifikasi halal dapat menjadi salah satu nilai jual bagi sebuah produk atau jasa untuk diminati atau dibeli konsumen.

"Misalnya produk air kemasan. Air itu kan halal, tetapi dalam proses pengemasan itu kan harus diperiksa halal atau tidak. Nah ini kan perlu biaya, dan jika sertifikasi halal itu ada kan merupakan salah satu nilai jual juga bagi produk bersangkutan, " ujarnya.
(R018/A024)