Pemerintah Aceh minta dukungan Baleg DPR perpanjang otsus
30 April 2021 02:00 WIB
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M. Jafar, M.Hum menyampaikan sambutan saat mengikuti sosialisasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Badan Legislasi DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (29-4-2021). ANTARA/HO.
Banda Aceh (ANTARA) - Asisten I Setda Aceh M. Jafar meminta dukungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus untuk Aceh.
"Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini, dukungan dana otonomi khusus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan," kata Jafar dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Baleg DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/4).
Kalau saja keberadaan dana otsus tersebut tidak ada lagi, menurut Jafar, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah akan tersendat.
Dana otsus merupakan penerimaan Pemerintah Provinsi Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada Pasal 183 UUPA.
"Dana otsus Aceh diterima sejak 2008. Artinya, pada tahun 2027 penerimaan otsus Aceh akan habis," katanya.
Jafar berharap Baleg DPR RI bisa memperjuangkan perpanjangan jangka waktu dana otsus Aceh, bahkan tanpa batas waktu.
Untuk melanjutkan pembangunan, kata dia, Aceh yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Baca juga: Nasir Djamil tegaskan Pemerintah harus perpanjang dana Otsus Aceh
Ia menjelaskan bahwa kunjungan Baleg DPR RI ke Aceh guna menyosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
"Sosialisasi ini penting untuk disimak sebab bagaimanapun juga RUU yang masuk dalam Prolegnas nantinya berlaku di wilayah Aceh. Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut," kata M. Jafar.
Jafar mengatakan bahwa UU yang masuk dalam Prolegnas tentu akan menjadi undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap legislasi yang akan berjalan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditia menyebutkan terdapat 33 rancangan undang-undang (RUU) dan 5 RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas 2021.
Dari 33 rancangan itu, 21 RUU di antaranya diusulkan oleh DPR, 10 RUU merupakan usul inisiatif pemerintah, dan dan dua lainnya diusulkan oleh DPD RI.
"Harapan kami dari Aceh benar-benar bisa lahir pikiran yang bernas dan partisipasi publik tentunya," demikian Willy.
Baca juga: Anggota DPR minta KPK awasi dana otonomi khusus Aceh
"Dari pengalaman yang telah berjalan selama ini, dukungan dana otonomi khusus untuk pembangunan Aceh memiliki peran yang sangat signifikan," kata Jafar dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 oleh Baleg DPR RI di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (29/4).
Kalau saja keberadaan dana otsus tersebut tidak ada lagi, menurut Jafar, sudah tentu upaya percepatan pembangunan di daerah akan tersendat.
Dana otsus merupakan penerimaan Pemerintah Provinsi Aceh yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana tercantum pada Pasal 183 UUPA.
"Dana otsus Aceh diterima sejak 2008. Artinya, pada tahun 2027 penerimaan otsus Aceh akan habis," katanya.
Jafar berharap Baleg DPR RI bisa memperjuangkan perpanjangan jangka waktu dana otsus Aceh, bahkan tanpa batas waktu.
Untuk melanjutkan pembangunan, kata dia, Aceh yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.
Baca juga: Nasir Djamil tegaskan Pemerintah harus perpanjang dana Otsus Aceh
Ia menjelaskan bahwa kunjungan Baleg DPR RI ke Aceh guna menyosialisasikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
"Sosialisasi ini penting untuk disimak sebab bagaimanapun juga RUU yang masuk dalam Prolegnas nantinya berlaku di wilayah Aceh. Boleh jadi ini menjadi langkah awal bagi warga Aceh untuk dapat berkontribusi memperkuat pembahasan RUU tersebut," kata M. Jafar.
Jafar mengatakan bahwa UU yang masuk dalam Prolegnas tentu akan menjadi undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam setiap legislasi yang akan berjalan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditia menyebutkan terdapat 33 rancangan undang-undang (RUU) dan 5 RUU kumulatif terbuka dalam Prolegnas 2021.
Dari 33 rancangan itu, 21 RUU di antaranya diusulkan oleh DPR, 10 RUU merupakan usul inisiatif pemerintah, dan dan dua lainnya diusulkan oleh DPD RI.
"Harapan kami dari Aceh benar-benar bisa lahir pikiran yang bernas dan partisipasi publik tentunya," demikian Willy.
Baca juga: Anggota DPR minta KPK awasi dana otonomi khusus Aceh
Pewarta: M. Ifdhal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: