Jakarta (ANTARA) - Pakar Asuransi Kornelius Simanjuntak menilai program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui restrukturisasi yang sedang dijalankan perusahaan bisa menjadi contoh terbaik dalam penyelesaian gagal bayar pada industri asuransi.

“Restrukturisasi Jiwasraya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71 tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,” kata Kornelius dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Kornelius, ada tiga hal dalam penyelesaian kasus gagal bayar di indusri asuransi, yaitu pertama, perusahaan asuransi yang mengalami likuiditas, pemegang saham menyetorkan modal kepada perusahaannya.

Baca juga: Jiwasraya: Data pemegang polis ritel banyak tidak teridentifikasi

“Kalau ini sudah dilakukan oleh pemegang saham. Itu artinya mereka tidak bisa di bawa ke ranah hukum. Kehadiran pemerintah di Jiwasraya ada dua fungsi, yakni sebagai pemegang saham dan penyelenggara negara,” terang Kornelius.

Kedua, likuidasi. Namun opsi ini sangat tidak dilakukan karena memberatkan untuk Jiwasraya dan pemegang polis lantaran di mana saat ini aset yang dimiliki oleh Jiwasraya sangat kecil atau hanya Rp15,7 triliun dengan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada nasabah (liabilitas) yang mencapai Rp 54 triliunan.

“Kalau opsi ini yang dipilih, pengembalian dana nasabah hanya 20 persen dari nilai polis yang ada sekarang. Nasabah juga harus menunggu aset dijual, penyelesaiannya tidak jelas dan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Baca juga: Wamen BUMN paparkan skenario pasca-penawaran restrukturisasi Jiwasraya

Ketiga, purchase and assesment. Pola restrukturisasi inilah yang dilakukan jiwasraya dan IFG Life.

Restrukturisasi ini juga pernah di lakukan oleh Korea Selatan pada perusahaan asuransinya. Di mana, restrukturisasi ini bukanlah sebuah paksaan melainkan ada negosiasi antara Jiwasraya dan nasabah.

“Hukum memberikan dasar yang kuat pada program restrukturisasi ini karena tidak ada paksaan dan penekanan. Restrukturisasi Jiwasraya sudah semakin maju, karena prosesnya dijalankan sesuai dengan hukum dan dengan perjanjian pengalihan risiko,” ujar Kornelius.