Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 miliar," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK baru saja menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sejak Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019, yang bersangkutan berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Yaitu, John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja Tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja Tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," ujar Karyoto.

Sri Wahyumi, lanjut dia, juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi kembali ditetapkan tersangka

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang


"Selain itu, SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung," ungkap Karyoto.

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud meminta "commitment fee" sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian "commitment fee" para rekanan tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui, Sri Wahyumi sebelumnya telah diproses dalam perkara suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019 dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus gratifikasi eks Bupati Kepulauan Talaud

Baca juga: ICW kecam putusan PK MA kurangi hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud