Medan (ANTARA) - Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini, akan memberikan tindakan tegas petugas pelayanan uji cepat perusahaan itu di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang, Sumatera Utara, jika memang terbukti bersalah menggunakan kembali alat uji cepat antigen bekas.

"Tindakan dilakukan oknum petugas pelayanan uji cepat itu sangat merugikan perusahaan Kimia Farma Diagnostik, dan jelas sangat bertentangan dengan Standart Operating Procedure (SOP)," ujar Bulgini, dalam acara Temu Pers, di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Rabu.

Baca juga: PT Kimia Farma dukung penyelidikan kasus alat uji cepat bekas

Selain itu, jelasnya, tindakan petugas pelayanan uji cepat antigen itu pelanggaran sangat berat, dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tindakan yang dilakukan petugas pelayanan uji cepat itu, adalah personal petugasnya dan tidak ada menyangkut nama perusahaan PT Kimia Farma Diagnostik," ujarnya.

Baca juga: Layanan rapid test di Bandara Kualanamu digerebek polisi

Ia mengatakan, PT Kimia Farma tetap memiliki komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. "Jadi Kimia Farma Diagnostik tetap memberikan produk yang berkualitas, dan tidak ingin merugikan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, layanan uji cepat antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses uji cepat antigen.

Baca juga: Polisi dalami kasus penggunaan alat 'rapid test' bekas di Kualanamu

Petugas turut menahan lima orang petugas uji cepat antigen yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat uji cepat antigen.