Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri dalam waktu dekat segera mengirim berkas perkara tersangka artis Nazriel Ilham alias Ariel ke kejaksaan, kata Direktur I Keamanan Transnasional Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Saut Usman Nasution di Jakarta, Rabu.

"Berkas perkara Ariel minggu ini segera kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan, untuk minggu depan kita usahakan berkas Luna Maya dan Cut Tari," katanya.

Saat ini, Polri masih terus melakukan penyidikan, termasuk kepada RJ yang diduga sebagai pelaku pengunggah pertama video porno Ariel, ujarnya.

RJ adalah tenaga teknisi untuk rekaman lagu-lagu pemusik tertentu dan kenal dengan tersangka Ariel, kemudian mengambil video porno dari komputer jinjing milik Ariel walaupun sebelumnya Ariel sudah melarang RJ untuk mendekati komputer jinjing itu.

Polisi sudah menetapkan sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel serta diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, tersangka Ariel, Cut Tari, dan Luna, dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Ariel ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6), sementara Cut Tari dan Luna Maya tidak ditahan, tapi keduanya wajib lapor dua kali seminggu.

Polri sendiri telah menambah masa penahanan artis Nazriel Irham alias Ariel selama 30 hari, karena polisi masih memerlukan penyidikan terhadapnya.

Sebelumnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik dengan menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.(*)
(ANT/R009)