Jakarta (ANTARA News) - Pemeran "Oneng" dalam sinetron "Bajai Bajuri" yang juga anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Ayu Pitaloka, Rabu, diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri terkait kasus pembubaran pertemuan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Rieke mendatangi Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, dan Ketua Badan Pekerja Demisioner Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid.

"Saya datang memenuhi panggilan Bareskrim (dalam) kapasitas sebagai saksi terkait kasus Banyuwangi yang saya alami dengan 15 pertanyaan yang diberikan pemeriksa," kata Rieke di Jakarta, Rabu.

Menurut Rieke, apa yang dilakukannya di Banyuwangi adalah untuk memperjuangkan demokrasi, tapi pejuang demokrasi seringkali mengalami tindakan kekerasan.

"Saya harapkan tindakan kekerasan atau premanisme yang kami alami ada tindakan hukumnya dari kepolisian," katanya.

Sementara Arteria mengatakan bahwa kliennya itu pada materi pelaporan membenarkan kalau ada pertemuan di Restoran Pakis.

"Pertemuan itu serupa juga dilakukan kliennya di Jember dan materinya persis sama tidak ada materi yang disangkakan teman-teman yang jadi terlapor pada saat ini," kata Arteria.

Peristiwa di Banyuwangi itu tidak hanya menimpa seorang Rieke Dyah Pitaloka secara pribadi, dan tidak ingin penyidik menggunakan pasal 335, 336, 156 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tapi juga pasal 212 karena Rieke saat itu menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI, kata Arteria.

Arteria mengatakan bahwa kliennya juga menyampaikan beberapa barang bukti berupa tiga CD, dokumen DVD rekaman yang disampaikan panitia dan dokumen dari hasil pembicaraan dengan salah satu TV swasta.

Pada 21-23 Juni 2010, Komisi IX yang dipimpin Ribka mengadakan kunjungan kerja di Jawa Timur termasuk Banyuwangi.

Agenda kunjungan adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis selain menyerap aspirasi masyarakat di Jatim.

Usai kunjungan kerja Ribka, Rieke, dan Nursuhud bertemu dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia di salah satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Banyuwangi pada 24 Juni 2010.

Namun acara itu dibubarkan paksa oleh massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Beragama dan LSM Gerak.

Massa menuduh forum pertemuan di rumah makan itu merupakan pengumpulan keluarga besar "Partai Komunis Indonesia atau PKI".

(S035/B013/S026)