Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan anugerah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 kepada 16 gubernur yang dianggap sukses sebagai pembina K3 terbaik dan ribuan perusahaan yang berhasil menerapkan K3.

"Kegiatan kita hari ini adalah langkah untuk terus mengkampanyekan K3 yaitu dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berhasil menerapkan K3 baik kecelakaan nihil, sistem manajemen K3, pencegahan dan penanggulangan (P2) HIV-AIDS maupun pembina K3 serta untuk perusahaan yang telah berhasil mencegah dan menanggulangi COVID-19," kata Menaker Ida dalam acara pemberian penghargaan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Anggota DK3N minta pemerintah awasi K3 di sektor pekerja informal

Dalam acara tersebut diserahkan penghargaan kepada 16 gubernur dalam kategori Pembina K3 terbaik yaitu Gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Lampung, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.

Selain itu diberikan pula penghargaan kepada 1.342 perusahaan untuk kategori kecelakaan nihil, penghargaan Program P2 HIV-AIDS kepada 191 perusahaan, penghargaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan P2 COVID-19 kepada 512 perusahaan.

Baca juga: UU Ciptaker buka peluang revisi strategi K3 nasional periode 2021-2025

P2 COVID-19 di tempat kerja sendiri adalah kategori baru yang diberikan tahun ini.

"Tentu kita berharap pada hanya pada tahun ini saja, karena kita berharap pandemi COVID-19 segera berlalu sehingga tidak perlu kemudian penghargaan atas upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19," ujar Ida.

Baca juga: BSN tetapkan SNI untuk K3 selama pandemi COVID-19

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengingatkan bahwa K3 perlu dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. K3 juga diperlukan untuk menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Pemberian penghargaan itu, kata Ida, merupakan hal yang penting karena masih banyak ketidakpatuhan terhadap norma K3 yang mendorong terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat akibat kerja.

"Upaya ini adalah bentuk apresiasi terhadap keberhasilan dalam pengawasan K3 melalui langkah-langkah pencegahan, pemberian saran atau pembinaan dan deteksi dini serta penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan K3," demikian ujar Ida.