Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin melakukan intervensi pada kasus hukum penghunian rumah dinas Perum Pegadaian yang melibatkan janda pahlawan.

"Presiden tidak mungkin melakukan intervensi. Kita serahkan sepenuhnya para proses dan mekanisme hukum yang berlaku, yang bekerja," kata Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, saat ditanya tanggapan Presiden atas aksi diam selama 65 menit para janda pahlawan yang terlibat kasus hukum penghunian rumah dinas.

Menurut Jubir Kepresidenan, Presiden Yudhoyono telah mengetahui kasus itu dan mengikuti dengan seksama perkembangannya.

"Ini masuk ke dalam ranah hukum, sebagaimana kita ketahui bersama," katanya.

Namun, kata dia, tetap harus diingat bahwa korban adalah istri dari pahlawan yang sudah berjasa sehingga sepatutnya menjadi pertimbangan dan memperhatikan aspek kepatutan yang lain, tanpa mengorbankan sedikitpun obyektivitas, penilaian, dan pandangan.

"Katakanlah dari sisi hukum, proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pemerintah, (namun) pertimbangkan (juga) kemanusiaan, lansia disamping istri orang berjasa," katanya.

Pada Senin (19/7) tiga janda yang tersangkut kasus kepemilikan rumah dinas milik Perum Pegadaian, melakukan aksi diam selama 65 menit tepat di depan pintu masuk Taman Monas dan di seberang Istana Presiden.

Ketiga janda itu adalah Roesmini, dan Soetarti yang merupakan janda pahlawan dan Timoriya yang merupakan janda pensiunan pegawai Pegadaian.

Di sekitar mereka tampak beberapa spanduk dibentangkan oleh belasan orang. Sebuah spanduk berwarna hitam terbentang bertuliskan "Stop Kriminalisasi, Bebaskan Janda Pahlawan!!!".

Spanduk tersebut memuat foto-foto janda pahlawan dalam persidangan. Spanduk lainnya memuat foto janda pahlawan sedang bercengkerama dengan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana.

Aksi itu digelar karena para janda itu merasa sudah lelah untuk menanti keputusan pengadilan. Sidang perkara yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah berlangsung hingga 17 kali. Namun hingga kini belum ada putusan yang dikeluarkan.

Aksi serupa akan kembali digelar pada Rabu (21/7), Jumat (23/7), dan Senin (26/7).

Sebelumnya, para janda itu didakwa dengan Pasal 12 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan pemukiman atau Pasal 67 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Mereka diajukan ke pengadilan karena rumah yang mereka huni dinilai masih menjadi hak Perum Pegadaian --perusahaan tempat suami mereka dahulu bekerja-- sehingga mereka dinilai tidak punya hak lagi untuk tinggal di rumah daerah Cipinang Jaya, Jakarta Timur, sebab suami mereka sudah lama pensiun.(*)
(T.G003*P008/R009)