"Dari barang bukti yang disita, nilai barangnya sebesar Rp612 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp402,19 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan rokok ilegal dengan truk tronton di pangkalan truk Desa Jati Wetan, Kabupaten Kudus.
Atas informasi tersebut Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Kudus-Semarang dan menemukan truk sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, Minggu (25/4).
Truk tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Kudus-Semarang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan Bea Cukai Kudus segera menghentikan truk untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan didapati truk mengangkut rokok ilegal sebanyak 33 koli, jenis sigaret kretek mesin (SKM).
Rokok tersebut juga dilekati pita cukai palsu yang digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Baca juga: Bea Cukai amankan 17 juta batang rokok ilegal di Muaro Jambi
Baca juga: BC Kepri tangkap kapal rokok ilegal