Batam (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan sekitar 20 dari 40 permohonan grasi yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami mengajukan 40 grasi, dan yang dikabulkan sekitar setengahnya," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai menyampaikan surat grasi dari Presiden di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembesi Batam, Selasa.
Ia mengatakan 40 grasi yang ajukan sebagian besar untuk narapidana usia muda dan satu di antaranya untuk lansia.
"Yang untuk manula, ini yang pertama, Nenek Salbiyah," kata Menteri.
Menteri mengatakan sekitar 20 permohohan grasi belum dikabulkan karena masih terkendala administrasi, karena Mahkamah Agung harus berkoordinasi dengan pengadilan negeri, tempat putusan hukum ditetapkan, dan itu membutuhkan waktu yang relatif lama.
Grasi diberikan kepada narapidana manula dan usia muda demi hak asasi manusia, tanpa merujuk salah atau benar.
Menurut Menteri, keputusan hukum adalah tetap dan tidak dapat diintervensi. Namun, Presiden memiliki hak preogatif untuk memberikan pengampunan dan peringanan hukuman, karena melihat sisi kemanusiaannya.
Di Batam, Menteri menyerahkan dua surat grasi, yaitu kepada Nenek Salbiyah (75), terpidana penipuan dan Viona Natali (15), dan terpidana kasus narkotika.
Kepada Viona, Menteri berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Cukup ini yang pertama dan terakhir kali," kata Menteri.
Viona divonis penjara dua tahun karena terbukti terlibat sebagai kurir ekstasi.
Sementara itu, kepada Nenek Salbiyah yang dipenjara akibat menandatangani surat hutang anaknya, yang berujung penipuan, Menteri meminta agar bersyukur.
"Ibu Salbiyah menandatangani surat karena sayang kepada anaknya. Tidak tahu apa-apa," kata Menteri.
Kepada seluruh narapidana yang hadir dalam acara pemberian grasi itu, Menteri berpesan untuk betingkah laku baik agar mendapatkan keringanan hukuman.(*)
(ANT/R009)
Presiden Kabulkan 20 Permohonan Grasi
20 Juli 2010 20:37 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: