Jakarta (ANTARA News) - Empat jalur busway Transjakarta akan disterilkan dari kendaraan lain mulai 1 Agustus yakni koridor I (Blok M-Kota), Koridor III (Kalideres-Harmoni), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dan Koridor VI (Ragunan-Landmark).

"Selama ini, busway merupakan angkutan pilihan yang digunakan banyak warga Jakarta. Karena busway dinilai nyaman dan travel time atau waktu perjalanannya lebih cepat daripada menggunakan kendaraan pribadi," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo usai paparan Dinas Perhubungan DKI tentang Lalu Lintas di Jakarta di Balaikota DKI Jakarta, Selasa.

Sebelum sterilisasi jalur dilakukan, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba di keempat koridor tersebut selama 10 hari yakni mulai Selasa (20/7) hingga Kamis (29/7).

Untuk menjamin sterilisasi jalur, keempat koridor akan dijaga oleh satuan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan DKI, Polda Metro Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Kotamadya Administratif DKI Jakarta.

Fokus utama sterilisasi jalur busway dilakukan pada saat peak hour atau jam sibuk pagi hari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00.

"Pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian," ujar Gubernur.

Sementara anggota Satgas gabungan lainnya akan bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing antara lain petugas Satpol PP akan membantu penertiban titik-titik jalur busway yang dikuasai pedagang kaki lima sehingga perjalanan bus lancar.

Petugas Dinas Perhubungan DKI sementara itu akan melakukan penataan rute kendaraan non busway yang berada di sepanjang jalur di keempat koridor dan juga melakukan penertiban parkir liar yang melanggar rambu lalu lintas, begitu juga dengan bus yang mangkal atau ngetem terlalu lama di tempat yang tidak semestinya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono, mengatakan pihaknya akan menurunkan personil dengan kekuatan penuh untuk penjagaan sterilisasi jalur busway di empat koridor tersebut pada jam-jam sibuk.

Jumlah personil yang akan diturunkan sebanyak 2.359 polisi yang akan ditambah petugas dari instansi lainnya yang jumlahnya belum ditentukan.

Condro menyebut tindakan sterilisasi itu merupakan tindakan penegakan hukum karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), selain bus Transjakarta, kendaraan lain dilarang memasuki jalur busway sehingga tindakan itu akan dilakukan juga terhadap empat koridor busway yang lain.

Sterilisasi jalur busway sebelumnya sudah dilakukan saat Operasi Patuh Jaya yang dilakukan mulai 15 Juli 2010 dengan sasaran dua koridor busway yang menjadi target utama operasi tersebut yaitu Koridor VI dan Koridor I.

Selama empat hari, 15-19 Juli 2010, dari total sanksi tilang sebanyak 18.535 tilang, diantaranya 1.838 tilang terjadi di kedua koridor tersebut.
(A043/B010)