Penyidik KPK sebut Wali Kota Tanjungbalai sempat ceritakan masalahnya
27 April 2021 21:23 WIB
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengaku Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) sempat menceritakan masalah yang dihadapinya saat keduanya bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Stepanus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan pertemuan di rumah dinas Azis tersebut hanya berlangsung selama 30 menit.
"Setengah jam, ya dia cerita masalah dia saja," kata dia.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut masalah apa yang dihadapi oleh Syahrial tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai dikonfirmasi beberapa bukti kasus suap jabatan
Baca juga: KPK gali peran Azis Syamsuddin kenalkan wali kota dengan penyidik
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Stepanus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan pertemuan di rumah dinas Azis tersebut hanya berlangsung selama 30 menit.
"Setengah jam, ya dia cerita masalah dia saja," kata dia.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut masalah apa yang dihadapi oleh Syahrial tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Dewas KPK kumpulkan fakta dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai dikonfirmasi beberapa bukti kasus suap jabatan
Baca juga: KPK gali peran Azis Syamsuddin kenalkan wali kota dengan penyidik
Atas perintah Azis, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis tersebut.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya tersebut.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: