Bandung (ANTARA News) - Penyelamatan dan penataan kawasan Cekungan Bandung menjadi salah satu dari 76 kawasan yang mendapat prioritas pemerintah pusat yang prosesnya akan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Kawasan Cekungan Bandung merupakan perhatian utama pemerintah. Pelaksanaanya nanti akan diatur oleh Perpres tersendiri. Perpresnya sedang diproses," kata Direktur Penataan Ruang Nasional Kementrian Pekerjaan Umum Iman Sudradjat, di Bandung, Selasa.
Menurut Iman, upaya pengendalian tata ruang kawasan Bandung Raya, khususnya Kota Bandung, sudah cukup berat dan memerlukan penanganan yang didukung oleh semua komponen dan daerah di sekitarnya.
"Semua daya dukung untuk penataan Cekungan Bandung sudah terlampaui. Sedangkan pertumbuhannya masih cukup pesat sehingga populasinya terus meningkat, dan hal itu berimbas terhadap tata kelola dan pemanfaatan lahan yang terus menyempit," kata Iman.
Ia menyebutkan, perlu ada sistem untuk mengendalikan perkembangan dan pertumbuhan di Kota Bandung. Perpres yang akan diterbitkan diharapkan bisa melakukan pengendalian dan mempercepat serta mengefektifkan penataan kawasan terpadat di Indonesia itu.
"Pola dan sistem penanganannya bisa dilakukan melalui pembenahan di dalam, maupun melakukan pelebaran kawasan atau pusat kegiatan masyarakat melalui pendirian kota baru," kata Iman.
Namun di lain pihak, keberhasilan proses penataan kawasan prioritas nasional itu bergantung pada konsistensi daerah terkait dan pemerintah daerah terdekat dalam mendukung proses itu.
"Problemnya, bisa nggak pemerintah daerah sekitarnya konsisten mendukung program itu, atau mensinergiskan program daerahnya dengan kawasan prioritas itu. Bila daya dukungnya tak berjalan, upaya penataan itu tak akan maksimal," katanya.
Ia mencontohkan Bekasi yang pengembangan dan penataanya diatur Perpres, sejauh ini belum bisa dipastikan daerah sekitarnya, Bogor dan Depok, mampu memberikan dukungan maksimal dan konsisten.
Selain itu, keterpaduan regulasi program dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota juga sangat menentukan.
"Perda kabupaten/kota idealnya mengakomodasi kepentingan pusat, provinsi dan kepentingan kabupaten/kota masing-masing. Peran pemerintah kabupaten/kota sangat menentukan dalam aksi penegakan tata ruang wilayah," katanya.
Namun masalahnya, kata Iman Sudradjat, belum seluruh kabupaten/kota memiliki perda yang mengakomodasi atau bersinergi dengan kepentingan pusat dan provinsi. Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan besar dalam mengendalikan tata ruang melalui Perda, namun proses pembuatan Perda itu tetap harus mendapat rekomendasi dan pengesahan dari provinsi maupun pemerintah pusat.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Bandung Barat bidang Tata Ruang Bambang Subagyo mengakui Cekungan Bandung membutuhkan perencanaan aksi yang terpadu dari hulu hingga hilir.
"Kabupaten Bandung Barat termasuk kawasan Cekungan Bandung, jelas menyambut baik rencana penataan ruang melalui kebijakan terintegrasi yang diatur Perpres. Termasuk salah satunya dalam penanganan DAS Citarum," kata Bambang Subagyo.
Ia menyebutkan, terdapat 12 anak sungai Citarum yang berkontribusi terhadap pasokan air ke sungai itu. Sedangkan dalam rangka memperluas pusat kegiatan masyarakat, pihaknya telah menyiapkan kawasan Walini untuk menjadi kawasan Kota Cikalongwetan Terpadu yang menjadi kota baru di bagian barat Kota Bandung.
"Pendirian pusat kegiatan masyarakat itu akan menarik pengembangan kegiatan masyarakat dari Kota ke Bandung Barat, baik sektor perdagangan, industri hingga pengembangan pemukiman," kata Bambang menambahkan.
(S033/A024)
Penataan Ruang Cekungan Bandung Diatur Perpres
20 Juli 2010 11:43 WIB
ilustrasi Cekungan Bandung (proletarman.wordpress.com )
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: