Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya akan segera membuat mekanisme pelaporan kekerasan seksual secara daring atau online.

“Saat ini sedang kita siapkan sistem pelaporan kekerasan seksual. Semuanya dilakukan secara daring dan tentu saja kerahasiaannya akan sangat dijaga. Jangan sampai pelapor malah menjadi korban karena mendapatkan stigma negatif dari masyarakat karena laporannya bocor,” ujar Nadiem dalam “Ngobrol Intim Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara Bersama Mas Menteri” yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan perlindungan tersebut sangat penting. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk badan independen di luar perguruan tinggi yang menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Dalam hal ini yang terpenting adalah partisipasi mahasiswa itu sendiri, untuk mempolisikan dirinya. Kemendikbud akan mendukung dengan membuka beragam saluran pelaporan, sehingga kasusnya tidak mandek hanya di perguruan tinggi tetapi juga pada tingkat kementerian,” kata dia.

Baca juga: Bengkel Jiwa: Persempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual
Baca juga: Masyarakat, pemerintah punya tanggung jawab hentikan kekerasan seksual


Nadiem menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Permendikbud kekerasan seksual. Di dalamnya termuat mekanisme pelaporan, check and balance, partisipasi mahasiswa, penindakan, kampanye publik apa yang boleh dan yang tidak, dan sanksi yang tegas.

“Ini merupakan basis penyempurnaan Pelajar Pancasila, dan harus mendarah daging dan yang menjadi tulang punggung moralitas itu pendidik dan peserta didik,” cetus dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan bahwa terdapat tiga dosa dunia pendidikan yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan. Hal itu merupakan gejala dari krisis moral. Kebijakan Merdeka Belajar dapat terus berjalan, jika dunia pendidikan juga merdeka dari tiga dosa tersebut.

Baca juga: Anggota DPR: Kekerasan berbasis gender online ancaman serius
Baca juga: LBH APIK sebut masih ada kendala penanganan kasus kekerasan seksual
Baca juga: Pakar: Terdapat kekosongan pelindungan hukum kasus kekerasan seksual