Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan rekening bank milik pihak lain oleh tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.
KPK, Senin (26/4), telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta masing-masing Riefka Amalia dan Angga Yudistira untuk tersangka Stepanus dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Senin (26/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Kedua saksi tersebut dikonfimasi terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP dan MH untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keterangan lengkap dari pemeriksaan tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku," kata dia.
Saksi Riefka juga disebut dalam konstruksi perkara yang sebelumnya telah disampaikan KPK sebagai teman Stepanus.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Baca juga: KPK panggil M Syahrial-penyidik terkait administrasi proses penyidikan
Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai diduga coba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK
KPK dalami penggunaan rekening milik pihak lain oleh penyidik Stepanus
27 April 2021 14:15 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: