"Saya Bahar, minta maaf setulus-tulusnya atas kekhilafan saya ketika saya memukul saudara," kata dia.
Baca juga: Polisi: Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
Ia mengaku baru bertemu kembali dengan Andriansyah sejak peristiwa penganiayaan itu. Adapun proses perdamaian dengan korban memang hanya dihadiri kuasa hukumnya. "Sebelum habib (Bahar) minta maaf, saya sudah memaafkan," kata Andriansyah.Baca juga: Polisi: Bahar Smith menolak diperiksa soal penganiayaan sopir taksi
Adapun peristiwa penganiayaan kepada Andriansyah terjadi pada 2018 silam. Saat itu Andriansyah diduga dianiaya karena mengantar jemput istrinya terlalu malam sebagai sopir taksi daring.
Setelah permintaan maaf, Bahar menanyakan apa perasaan Andriansyah setelah mengenal dia usai dianiaya.
Baca juga: Polda Jawa Barat kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
Dalam persidangan, Bahar membantah bahwa mengantar istrinya terlalu malam menjadi sebab penganiayaan. Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku kepadanya telah digoda Andriansyah.Baca juga: Polda Jawa Barat kembali tetapkan Bahar Smith tersangka penganiayaan
"Jadi ketika istri saya turun dari mobil, mengaku kepada saya, bahwa dia digoda, akhirnya saya pukuli. Intinya itu sebab saya melakukan pemukulan," kata Smith.
Namun Andriansyah tidak mengakui perbuatan tersebut. Andriansyah hanya mengaku bahwa mengantar istrinya itu untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah. "Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.
Baca juga: Bahar Smith tempati Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
Dalam persidangan itu maupun persidangan sebelumnya, Smith memang mengakui telah melakukan pemukulan kepada Andriansyah.Baca juga: Bahar Smith tempati Lapas Kelas I Batu Nusakambangan
Namun meski telah menempuh perdamaian, Ketua Majelis Hakim, Surachmat, mengatakan, hal itu tidak menggugurkan suatu perkara pidana. "Inilah artinya, sebetulnya secara hukum tidak menyebabkan gugurnya perkara pidana," kata Hakim.