Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman, mengatakan Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Saat ini petugas Sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Azis Syamsuddin pastikan surat berisi darurat keuangan negara hoaks
Ia mengatakan MKD telah menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik Syamsuddin terkait dugaan suap antara penyidik KPK berinisial SRP dengan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahril.
Menurut dia, MKD belum bisa melakukan pembahasan kasus-kasus yang masuk karena DPR sedang masa reses dan baru berakhir pada 6 Mei 2021.
Baca juga: Aduan terhadap Aziz, MKD janji bekerja transparan
"Seluruh anggota MKD sedang berada di daerah pemilihannya masing-masing untuk melayani konstituennya. Setelah masuk masa sidang mendatang, baru kami bisa melakukan rapat-rapat internal," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, pada Senin (26/4) melaporkan Syamsuddin ke MKD atas dugaan terlibat dalam pertemuan antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.
Baca juga: Aziz bantah terima "fee" DAK Lampung Tengah
Nugroho menilai Syamsuddin telah melanggar kode etik karena diduga memfasilitasi pertemuan antara antara penyidik KPK SRP dengan Syahrial.
MKD periksa syarat pelaporan terhadap Azis Syamsuddin
27 April 2021 11:51 WIB
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: