Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman/Anggota DPRD Jabar)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Empat Anggota DPRD Jabar, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.
KPK pada 15 April 2021 telah menetapkan Ade Barkah dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK dalami aliran dana persetujuan banprov ke Pemkab Indramayu
Baca juga: KPK panggil 3 Anggota DPRD Jawa Barat
KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain diantaranya Siti Aisyah dengan total Rp1,050 miliar.
Baca juga: Terpidana Eni Maulani Saragih lunasi bayar uang pengganti
Baca juga: Eks pejabat Kemenag didakwa lakukan korupsi hingga Rp23,636 miliar
Baca juga: Pemberi suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah segera disidang
KPK panggil empat Anggota DPRD Jabar kasus proyek Pemkab Indramayu
27 April 2021 11:37 WIB
Tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). ANTARA/HO-Humas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: